Jumat 15 Jun 2018 20:26 WIB

Dapat Remisi Idul Fitri, 36 Napi Rutan Salemba Bebas

Sebanyak 919 narapidana di Rutan Salemba meraih remisi Idul Fitri.

Rep: Ali Mansur, Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Warga binaan melaksanakan salat Idulfitri di halaman Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (15/6). Pada hari raya Idulfitri 1439 H, Rutan Cipinang memberikan remisi kepada 362 narapidana dari total 3.021 orang tahanan.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warga binaan melaksanakan salat Idulfitri di halaman Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (15/6). Pada hari raya Idulfitri 1439 H, Rutan Cipinang memberikan remisi kepada 362 narapidana dari total 3.021 orang tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suka cita kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tidak hanya dimiliki oleh masyarakat biasa tapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Pada hari yang suci ini mereka mendapat kado manis berupa remisi atau pengurangan masa hukuman.

Tidak tanggung-tanggung dari 1.775 sebanyak 919 narapidana mendapatkan remisi lebaran. Mereka yang mendapatkan remisi itu 919 narapidana, dari angka itu sebanyak 36 di antaranya dapat menghirup udara segar atau dinyatakan bebas, setelah diberikan remisi khusus 2.

Sedangkan, 883 narapidana lainya memperoleh remisi khusus 1, dengan pengurangan masa tahanan," jelas Kepala Lapas Kelas II A Salemba Yudi Suseno, di Jakarta Pusat, Jumat (15/6).

Menurut Yudi, mereka yang mendapatkan remisi adalah yang sudah memenuhi syarat substansif dan syarat administratif. Meski tidak merinci secara detail, Yudi mengatakan bahwa berkelakuan baik adalah syarat mutlak yang penuh oleh narapidana jika ingin mendapat remisi.

Sementara, untuk syarat administratifnya adalah mereka yang sudah inkrah atau sudah tidak ada lagi masalah dengan proses hukumnya. "Untuk jadwal besuk tidak ada penambahan waktu. Tetap kami samakanseperti hari biasa, dengan durasi 30 menit," kata Yudi.

Sebelumnya, ribuan pembesuk memadati pelataran Rutan Salemba sejak siang hari. Untuk mengantisipasi itu pihak rutan sendiri telah mendirikan tenda agar para pembesuk tidak kepanasan atau kehujanan saat mengantre untuk membesuk kerabatnya yang ada di dalam Rutan Salemba tersebut.

Pada momen hari lebaran tahun ini, sebanyak 226 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi juga memperoleh remisi. Ada sebanyak lima napi yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Risman Somantri mengatakan, pemberian remisi terhadap 226 orang warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan pada Jumat (15/6) pagi selepas shalat Idul Fitri. Jumlah penerima remisi sesuai dengan pengajuan yang diusulkan,ujar dia kepada wartawan.

Menurut Risman, dari 226 orang warga binaan penerima remisi sebanyak lima di antaranya langsung bebas. Perinciannya, dua orang bebas karena remisi khusus dan tiga orang merupakan pembebasan bersyarat.

Warga binaan ungkap Risman mendapatkan remisi yang berbeda-beda. Penentuan hal tersebut didasarkan pada berapa kali memperoleh remisi dan berapa kali tinggal di dalam lapas. Misalkan ada yang mendapatan mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga dua bulan.

Untuk memperoleh remisi terang Risman, warga binaan pemasyarakatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalankan masa tahaan selama enam bulan dan berkelakukan baik selama di dalam lapas serta menjalankan ibadah puasa. Sebabnya remisi ini merupakan remisi khusus.

Lebih lanjut Risman mengungkapkan, jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Sukabumi secara keseluruhan mencapai sebanyak 457 orang. Dari ratusan orang ini sebagian kecil diantaranya ada yang berjenis kelamin perempuan.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement