Kamis 14 Jun 2018 14:54 WIB

LSM: Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Anies harus melakukan pembongkaran bangunan yang sudah berdiri di pulau reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, meminta proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan diminta segera membongkar bangunan-bangunan di Pulau D.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam siaran pers yang diterima, Kamis (14/6), mendesak Anies menghentikan rencana membuat badan khusus reklamasi. Sebab, proyek reklamasi harus dihentikan permanen.

LSM yang tergabung dalam koalisi tersebut antara lain Komunitas Nelayan Tradisonal (KNT), LBH Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Pulau D reklamasi sudah disegel sebanyak dua kali pada masa pemerintahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama oleh pemerintah pusat melalui Komite Gabungan. Sebab, pulau itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, pembangunan gedung-gedung beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya masih saja berlangsung. Anies pun menyegel proses pembangunan di pulau itu, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Soal Pergub Reklamasi, Sandiaga: Nanti Gubernur Jelaskan

Menurut Koalisi, Anies seharusnya memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di atas Pulau D berhenti. Caranya, mereka mengatakan, menindaklanjutinya dengan melakukan pembongkaran.

Hal tersebut dinilai oleh LSM sebagai hal yang perlu dilakukan untuk memberikan contoh tegas bahwa setiap orang haruslah tunduk pada undang-undang. 

Koalisi mendesak Teluk Jakarta haruslah dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warga Jakarta, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir. Sebab, reklamasi dinilai hanya menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mendukung tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel bangunan di Pulau C dan D yang merupakan kawasan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hal ini, kata anggota DPD RI dari wilayah DKI Jakarta itu, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau ini melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketegasan Gubernur Anies menyegel kedua pulau ini bukan hanya untuk menegakkan aturan tetapi juga mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta. "Ini langkah tepat, dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini," ujarnya. 

Baca Juga: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta: Nelayan Dapat Parsel Berupa Kelanjutan Reklamasi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement