Jumat 15 Jun 2018 01:35 WIB

Ratusan Ribu Pemilih di Jatim Terancam tak Bisa Mencoblos

Ratusan ribu warga Jatim tidak masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan sebanyak 279.785 orang di wilayah setempat yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan, namun belum melakukan Perekaman KTP Elektronik (KTP-el). Sehingga, ratusan ribu pemilih potensial tersebut terancam tak bisa gunakan hak pilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, termasuk Pilgub Jatim  2018.

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar suara pemilih potensial tersebut dapat tersalurkan. Diantaranya meminta Dispendukcapil kabupaten/kota di Jatim, supaya proaktif dan melakukan jemput bola kepada pemilih yang belum memiliki KTP-el.

Aang juga mengingatkan pihak terkait untuk meminta para pemilih potensial tersebut mengurus surat keterangan domisili (Suked). "Agar mereka bisa menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan setelah pukul 12.00-13.00 WIB," kata Aang di Surabaya.

Aang mengungkapkan, untuk kabupaten/kota di Jatim yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-el adalah Kota Malang. Jumlahnya mencapai 47.222. Kemudian diikuti Kabupaten Malang 34.554, Kabupaten Pasuruan 26.702, Kabupaten Sidoarjo 25.002, Kota Surabaya 18.160, dan Kabupaten Pacitan 14.155.

"Kabupaten Banyuwangi semua di DP4 sudah melakukan perekaman dan Kabupaten Bojonegoro DP4 sudah perekaman dan dibuatkan surat keterangan secara global," ujar Aang.

Aang berharap, semua pihak terkait bisa bekerja cepat untuk membenahi masalah daftar pemilih potensial tersebut. Apalagi, menurutnya perbaikan DPT Pilkada Jatim itu sangat penting, sebab nantinya secara otomatis akan digunakan sebagai DPT Pemilu 2019. "Penetapan DPS Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 15-17 Juni 2018 dan di tingkat provinsi dilaksanakan pada 20 Juni mendatang," kata Aang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement