REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Asistensi Pilkada untuk dikerahkan pada daerah-daerah yang rawan konflik. Misalnya saja seperti Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, dan Kalimantan Barat.
"Ada beberapa (wilayah) yang sudah dipetakan (rawan konflik) dari awal dan sudah koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait, maupun KPU, di antaranya di Sumut, Sulsel, Kalbar," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (12/6).
Menurut dia, Tim Asistensi Pilkada ini memang perlu dibentuk untuk mencegah terjadinya hal anarkis yang diprediksi, seperti keributan dan sebagainya. Pemetaan ini dilakukan usai mendata sekitar 171 wilayah yang akan melaksanakan pilkada.
"Kita semua siap, melakukan latihan pra operasi dan penjagaan pengawalan terhadap kartu suara mulai dari pencetakan, pengamanan, sampai dengan distribusi. Dan insya Allah pada 27 nanti siap pengamanan," kata Setyo.
Polri juga akan memantau terus seluruh daerah agar tidak menyebarkan isu hoaks, dan jika ditemukan akan ditindak hukum secara tegas. "Kita punya cyber patroli, kita pantau tapi intinya Polri tidak selalu mengedepankan penegakan hukum, kita kedepankan pendekatan lunak," kata dia.
Untuk diketahui, Polri mengeluarkan Surat Perintah dalam rangka pembuatan tim khusus untuk penegakkan hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Surat perintah (Sprin) itu bernomor Sprin/ 1503 /VI/PAM.2.4./2018 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafruddin, tertanggal 11 Juni 2018.
Sprin ini memerintahkan empat perwira tinggi Polri, yakni Wakil Inspektur Pengawas Umum (Wairwasum) Polri Irjen Agung Sabar Santoso, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Movambar, Wakil Komandan Korps Brimob Brigjen Abdul Rakhman Baso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Fadil Imran dan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Teddy Minahasa.
Di samping tugas dan jabatannya sehari-hari, perwira tinggi tersebut ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagal Tim dalam mengambil Iangkah-langkah khusus dan penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di Wilayah Provinsi Sulsel dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.