Rabu 13 Jun 2018 06:40 WIB

Banjir Parsel, Sandiaga Lapor KPK

Sandiaga memberikan makanan-makanan itu ke masjid.

Rep: Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja menyelesaikan pembuatan parsel di kawasan Cikini, Jakarta (2/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyelesaikan pembuatan parsel di kawasan Cikini, Jakarta (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku sudah mulai mendapat banyak kiriman parsel Lebaran. Ia pun berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan setiap kiriman.

"Parsel sudah banyak. Jadi kita berkoordinasi dengan KPK," kata Sandiaga di Jakarta, Seasa (12/6).

Menurut arahan KPK, parsel-parsel itu harus difoto dan dilaporkan. Beberapa parsel yang berisi makanan cepat busuk segera dibagikan. Sandiaga pun memberikan makanan itu ke masjid-masjid.

Namun, dirinya belum mendapatkan arahan soal makanan yang tahan lama. Ia mengunggu arahan dari KPK apakah makanan itu juga harus dibagikan kepada masyarakat.

Ditanya berapa banyak parsel yang sudah ia terima, Sandiaga mengaku tak mampu menghitungnya. Banjir parsel sudah terjadi sejak ia masih menjadi pengusaha.

Parsel itu datang dari para relasi bisnis Sandiaga. Ia menduga, mereka tak menyadari dirinya kini adalah pejabat publik yang tak diperbolehkan menerima gratifikasi yang salah satunya dapat berwujud parsel.

"Begitu berganti dengan menjadi pelayan publik, mereka enggak ngeuh gitu, saya tidak boleh menerima parsel lagi, tapi masih dikirim," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengimbau para penyelenggara dan pejabat negara untuk menolak pemberian gratifikasi berupa parsel, uang, maupun fasilitas serta bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan tugasnya.

"Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara‎ hendaknya dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).

Agus mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK maksimal selama 30 hari kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement