REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan dinilai sebagai langkah sia-sia alias mubazir. Adanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) harusnya sudah cukup untuk melakukan kajian atau merancang rencana pengelolaan pesisir.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan akan meminta penjelasan Gubernur terkait rencana pembentukan badan tersebut. Sebab, Judistira meyakini, Anies punya perangkat yang cukup untuk mengimplementasikan rencana-rencana yang menjadi gagasannya, khususnya terkait reklamasi.
"Kami ingin mendapat penjelasan lebih lanjut apa tugas dan fungsinya (Badan Pelaksana Reklamasi). Kita tahu pemprov memiliki banyak perangkat daerah bersifat teknis yang sangat mampu mengelola pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta, termasuk reklamasi," kata dia, Selasa (12/6).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP yang diteken Anies, ada beberapa bidang, yakni bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang percepatan pembangunan, bidang ekonomi dan pembangunan, serta bidang pengelolaan pesisir. Total ada lima bidang di TGUPP.
Ketua Fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman juga mengaku masih meraba-raba fungsi pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi yang akan dibentuk Anies. Ia mengatakan masih belum menemukan fungsi pokok dari pembentukan badan tersebut. Sebab, kata dia, ada bidang pengelolaan pesisir di TGUPP.
"Kita lihat saja, apakah fungsinya akan bertabrakan dengan komite penataan pesisir di TGUPP. Meski soal perlu badan baru atau tidak itu prerogatif Gubernur," ujar dia.
Taufiqurrahman mengatakan, Fraksi Demokrat-PAN masih menunggu dan melihat langkah apa yang akan dilakukan Pemprov DKI pascapenyegelan pulau reklamasi. Jika Anies menyatakan akan menata kawasan pesisir Jakarta Utara secara komprehensif melalui badan tersebut, harusnya tetap mengacu kepada peraturan daerah (perda) terkait.
"Kita lihat saja rencana penataannya akan seperti apa karena kalaupun akan dilaksanakan pasti harus mengacu ke Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang akan dibahas di DPRD," katanya.
Baca juga, Penyegelan Pulau Reklamasi Dinilai Biasa Saja.
Kendati demikian, Taufiqurrahman mengaku akan mendukung penuh keberadaan Badan Pelaksana Reklamasi jika dimaksudkan untuk menghentikan proyek reklamasi. Tanah reklamasi yang telanjur dibangun harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik seperti janji Anies-Sandi.
Namun, Taufiqurrahman menambahkan, Fraksi Demokrat-PAN akan menolak keberadaan badan tersebut jika perannya tak jelas atau bahkan justru meneruskan proyek reklamasi tersebut.
"Kalau maksudnya untuk meneruskan pelaksanaan proyek reklamasi, apalagi jika dibaca dalam pergubnya, sampai mengurusi peruntukan dan segala macamnya terkait pengelolaan lahan, maka kami akan protes keras dan melawan," ujarnya.
Saat ini, dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) telah ditarik Anies. Draf raperda baru sampai saat ini belum dikirim Anies ke DPRD.
Anies sebelumnya mengatakan akan membentuk Badan Pelaksana Reklamasi sebagai kelanjutan dari penyegelan yang telah dilakukan di pulau reklamasi. Pembentukan badan ini didasari dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Pada fase sekarang memang disegel. Nanti sesudah ada Badan Pelaksana Reklamasi sesuai amanat Keppres 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata dia.
Anies mengatakan, rencana yang disusun oleh Badan Pelaksana Reklamasi itulah yang akan diterjemahkan dalam tata ruang yang nantinya dibuat peraturan daerah. Dari peraturan daerah tersebut, kata dia, pembahasan terkait wilayah yang menjadi zona peruntukan masing-masing baru bisa dimulai.