REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kota Baru, Kalimantan Selatan, terkait tewasnya seorang wartawan yang sedang ditahan di Lapas.
"Saya sedang minta info lanjut teman di sana, mohon waktu," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (12/6).
Selain meminta waktu kepada masyarakat untuk menguak kematian wartawan yang bernama Yusuf itu, kepolisian juga sedang mendalami apakah ada kode etik-kode etik yang dilanggar oleh kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan itu.
"Prinsipnya gini, di Polri ada mekanisme kita akan cek itu prinsipnya kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme. Polda Kalimantan Selatan sedang dalami itu," papar Karopenmas Polri Brigjen Muhammad Iqbal saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (12/6).
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan bernama Yusuf meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kota Baru ke RSUD setempat, akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah. Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Baru.
Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan. Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kematian wartawan M Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin (11/6) kemarin.