REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai kematian wartawan media Kemajuan Rakyat di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), M Yusuf, karena sesak napas dan muntah-muntah tidak cukup bila hanya dijelaskan dengan visum. Menurut Yusril, penyebab kematian Yusuf harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Sebagaimana dikatakan Kapolres Kotabaru, harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (autopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6).
Yusril melanjutkan, karena jenazah baru saja dimakamkan, pemeriksaan melalui autopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Sebab, dengan autopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak napas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.
Autopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, juga akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, masalah pun selesai.
"Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapa pun," katanya
Namun, sambung Yusril, bila kematiannya tidak wajar, penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang objektif, siapa yang bertanggung jawab atas kematian wartawan M Yusuf. "Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Yusril menegaskan.
Sebelumnya, Yusuf meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kotabaru ke RSUD setempat akibat menderita sesak napas dan muntah-muntah. Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan. Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kematian wartawan M Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan bahwa dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin (11/6) kemarin.