Senin 11 Jun 2018 23:46 WIB

631 Delman di Garut Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik

Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di jalur mudik dan kawasan perkotaan Garut

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Andong atau Delman. Polres Garut akan menghentikan aktivitas andong di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.
Foto: Magang Republika
Andong atau Delman. Polres Garut akan menghentikan aktivitas andong di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut memantau keberadaan delman menyusul larangan beroperasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2018. Tujuannya supaya mengurangi kemacetan di jalur mudik dan kawasan perkotaan Garut.

"Berdasarkan pantauan total 631 delman mulai berhenti beroperasi di wilayah Garut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa pada wartawan, Senin (11/6).

Ia menyatakan aturan larangan beroperasi ialah kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang diberlakukan setiap tahun ketika musim arus mudik dan balik lebaran. Menurutnya larangan itu merupakan hasil kesepakatan bersama Dinas Perhubungan Garut, Polres Garut dan para pemilik delman.

"Kesepakatan bagi kusir delman untuk tidak menarik delman pada waktu H-4 dan H+3 serta hari H dan H+1 lebaran dengan total sembilan hari di wilayah Kabupaten Garut," ujarnya.

Diketahui, kawasan yang melarang sementara delman beroperasi yaitu Kecamatan Limbangan sebanyak (85 delman), Kecamatan Malangbong (18), Kecamatan Leles (45 delman), Kecamatan Tarogong Kaler (250), Kecamatan Tarogong Kidul (58) dan Kecamatan Kadungora (175). Nantinya Pemerintah daerah memberi uang kompensasi bagi seluruh delman sebesar Rp525 ribu per hari.

"Sudah dilakukan pembagian uang insentif angkutan delman di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Garut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement