Senin 11 Jun 2018 18:27 WIB

Cegah Kecelakaan, Pilot dan Pramugari Jalani Tes Urine

Pemeriksaan menggunakan alat tes urine instan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya berkerjasama dengan TNI AU Lanud Wiariadinatan menggelar tes urine kepada pilot dan kru pesawat di Bandara Komersil Wiariadinatan, Cibeurem, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/6).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya berkerjasama dengan TNI AU Lanud Wiariadinatan menggelar tes urine kepada pilot dan kru pesawat di Bandara Komersil Wiariadinatan, Cibeurem, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya mengadakan tes urin terhadap pilot dan pramugari pesawat jurusan Halim Perdanakusuma Jakarta-Tasikmalaya, Senin (11/6) di Bandara Wiriadinata. Hasilnya tidak ada yang terbukti menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang yaitu pilot, co-pilot dan dua pramugari. Pemeriksaan menggunakan alat tes urine instan. Sehingga hasilnya pengujian urine dapat langsung diketahui dalam waktu singkat. "Hasil dari tes urin keempat orang yang diperiksa hasilnya negatif," katanya pada wartawan.

Sementara itu, Komandan Lanud PNB M Pandu Adi Subrata mendukung penuh upaya BNN dalam pemberantasan narkoba. Sehingga ia mempersilakan BNN mengadakan tes urine di lingkungannya. "Ini upaya untuk menetralisir narkoba di dunia dirgantara, khususnya penerbangan," ujarnya.

Ia menekankan sanksi tegas akan diberlakukan bila suatu saat pilot dan pramugari kedapatan menggunakan narkoba atau obat terlarang. Bahkan sanksi hukum pidana bisa saja dihadapi para penggunanya. "Jika memang ditemukan (penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang) maka pilot atau pramugari bersangkutan akan dilarang untuk melakukan penerbangan dan diproses sebagaimana aturan berlaku," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement