REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala sekolah dan guru-guru diingatkan untuk tidak menahan rapor siswa hanya karena masalah tunggakan uang komite sekolah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumatra Barat, Adel Wahidi menyebutkan, rapor merupakan hak dasar seorang siswa meski belum melunasi iuran komite sekolah.
"Masih ada ternyata yang mencoba menahan rapor siswa karena belum melunasi uang komite. Hayo lah Pak, tak patut dan tidak ada dasar Bapak menahan rapor siswa itu," ujar Adel, Sabtu (9/6).
Ia mengingatkan Kepala Sekolah untuk kembali memahami beleid Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Komite Sekolah, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sumbar nomor 31 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat. Aturan tersebut menyinggung bahwa adanya sumbangan sukarela tidak boleh berkaitan atau berimplikasi terhadap urusan akademik siswa, temasuk rapor atau ijazah.
"Silakan dipatuhi, kami tau Bapak butuh dana, tapi bukan begini caranya, ada seninya. Pak Kadis mohon diarahkan kepala sekolahnya hinga walikelas, berikan hak dasar siswa itu," jelasnya.
Adel meminta masyarakat mengadukan temuan penahanan rapor siswa dengan dalih belum lunasnya iuran Komite Sekolah. Laporan bisa disalurkan kepada Ombudsman Sumbar melalui nomor 0812 1 3737 740, atau 081374227866.