Sabtu 09 Jun 2018 14:21 WIB

Pengembang APLN Siap Ikuti Kebijakan Reklamasi Pemprov DKI

APLN belum melanjutkan pembangunan sejak adanya moratorium pembangunan pada 2016.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Didi Purwadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agung Podomoro Land/APLN sebagai salah satu pengembang di pulau reklamasi berkomitmen mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. ''Kami pada intinya selalu akan mengikuti arahan pemerintah saja,'' kata Sekertaris Perusahaan APLN, Justini Omas, kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (8/6).

Justini mengatakan APLN bukan pengembang di pulau reklamasi C dan D yang telah disegel Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (7/6). Ia mengatakan anak usaha APLN, yakni PT Muara Wisesa Samudra menjadi pengembang di pulau G.

Namun, ia mengatakan sejak adaya moratorium pembangunan pada 2016 lalu, PT Muara Wisesa Samudra belum melanjutkan pembangunan. Pun saat status moratorium reklamasi sudah dicabut pemerintah, proyek PT Muara Wisesa Samudra tersebut masih dalam keadaan berhenti.

Dengan demikian, ia mengatakan, berita penyegelan pulau reklamasi C dan D tidak ada hubungannya dengan APLN. Ia enggan mengomentari terkait kemungkinan mengajukan langkah hukum apabila pemerintah juga menyegel pulau reklamasi G.

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel pulau reklamasi C dan D milik PT Kapuk Indah di Teluk Jakarta. Spanduk dari Pemprov Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan di pulau hasil reklamasi itu. Penyegelan dilakukan juga sekaligus untuk mensterilkan lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement