Sabtu 09 Jun 2018 14:14 WIB

Penyegelan Pulau Reklamasi Diyakini tidak Ganggu Investasi

Isu penyegelan Pulau Reklamasi bisa saja diangkat ke ranah politik.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Didi Purwadi
Spanduk penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Spanduk penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Witler Slamet Silitonga, menyakini penyegelan dua pulau reklamasi C dan D oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengganggu iklim investasi di Jakarta atau Indonesia. Karena dilihat dari segi kebijakan publik, penyegelan tersebut dinilai tidak akan mengganggu sentimen pasar.

Namun, menurut dia, isu penyegelan tersebut bisa saja diangkat ke ranah politik sebagai suatu hal yang dianggap mengganggu perekonomian Indonesia. ''Kalau orang menyangkutkannya ke hal politik lain, itu bisa saja. Kan kebijakan publik bisa dipengaruhi politik, hukum, sosial budaya,'' ujar Witler kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (8/6).

Namun, Witlter kembali menegaskan penyegelan dua pulau reklamasi tidak akan mengganggu sama sekali iklim investasi jika dilihat dari sisi kebijakan publik. Apalagi, investasi dari luar melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah diatur dalam undang-undang.

Witler pun menyebut langkah penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sah-sah saja. Ia meyakini Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki dan melakukan kajian dan analisis dampak dari penyegelan itu. Dengan demikian, apabila ternyata mengganggu iklim investasi, maka ada kebijakan lainnya sebagai solusinya.

Witler mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak perlu melakukan alih fungsi terhadap keberadaan bangunan maupun pulau reklamasi itu. Pun pemerintah daerah juga sudah membuat kebijakan bahwa pulau reklamasi tidak dialihfungsikan.

Terkait kemungkinan pengembang di pulau C dan D menggugat kebijakan itu, ia mengatakan bisa saja hal itu terjadi. Namun, menurut dia, hal itu akan ditolak hakim PTUN. ''Kalau pengembang mau mengajukan keberatan ke pemerintah kenapa disegel, pasti ditolak. Karena ada aturanya sementara disegel, menurut saya ditolak hakim PTUN,'' ujar Witler.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement