Jumat 08 Jun 2018 20:22 WIB

Dua Kepala Daerahnya Tersangka, PDIP Janjikan Sanksi Tegas

PDIP mengklaim tegas memberantas korupsi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK yang diduga melibatkan dua politikus PDIP yaitu Wali Kota BlitarMuhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Wasekjen PDIP Ahmad Basarah menegaskan partainya akan menindak tegas kadernya yang terlibat korupsi.

"Mana kala seorang kader PDIP yang merupakan penyelenggara negara tertangkap tangan OTT oleh KPK maka ketika memenuhi unsur bukti yang cukup untuk menjadi tersangka. Saat itu juga bu mega memecat yang bersangkutan ya," kata Basarah usai menghadiri Haul Taufik Kiemas di Kediaman Megawati di Menteng, Jakarta, Jumat (8/6).

Basarah mengungkapkan, sikap PDIP tegas mendukung pemberantasan korupsi ini. Selain itu Basarah mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua kader yang diduga terlibat korupsi tersebut jika diketahui penetapan tersebut memenuhi unsur bukti yang kuat.

Baca juga: Jaksa Agung Minta KPK tak Khawatir Soal RKUHP

"Kalau misalnya di dalam proses penetapan memenuhi unsur-unsur bukti-bukti yang kuat, tidak ada unsur politisasi, tidak ada unsur lain-lain yang menjadi latar belakang penetapan OTT itu maka kita tidak akan memberikan bantuan hukum apapun," tegasnya.

Sebaliknya, jika diketahui di dalam penentuan status tersangka terdapat hal-hal yang diduga ada hal yang tidak sesuai dengan hukum maka PDIP siap memberikan bantuan hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, pada Rabu (7/6). Dalam OTT kali ini, sebanyak empat orang diamankan, salah satunya adalah Wali Kota Blitar Muhammad Samahudi Anwar.

Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah yang ada di Blitar dan Tulung Agung, namun sampai saat ini belum diketahui keberadaan keduanya. Bila keduanya tak kunjung menyerahkan diri, KPK pun akan menjemput paksa keduanya.

Baca juga: KPK Tunggu Itikad Baik Kepala Daerah Blitar dan Tulungagung

Baca juga: KPK Segel Tiga Ruang Dinas Pendidikan Kota Blitar

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement