Jumat 08 Jun 2018 20:15 WIB

KPK Tunggu Itikad Baik Kepala Daerah Blitar dan Tulungagung

Belum ada tanda-tanda kedua kepala daerah itu akan menyerahkan diri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk segera menyerahkan diri. Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur jalan dan sekolah yang ada di Blitar dan Tulung Agung, namun sampai saat ini belum diketahui keberadaan keduanya. Bila keduanya tak kunjung menyerahkan diri, KPK pun akan menjemput paksa keduanya.

"Yang pasti tentu sesegera mungkin ya seperti yang kami sampaikan kemarin. Namun itu disesuaikan dengan kebutuhan di penyidikan. Tapi kalau ada itikad baik untuk menyerahkan diri bagi Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung tersebut maka tentu akan lebih baik dan lebih jelas juga," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6).

Menurut Febri, bila ada bantahan-bantahan yang ingin disampaikan keduanya pun akan lebih tepat disampaikan langsung kepada penyidik. "Karena yang berkekuatan hukum nanti yang tentu dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan," terang Febri.

Febri menambahkan sampai saat ini penyidik KPK belum mendapat informasi bila Samanhudi maupun Syahri bakal menyerahkan diri malam ini. Menurutnya, penyidik KPK masih terus menunggu kehadiran dua pesakitan yang diduga menerima suap dari pengusaha itu.

"Kemarin kan kami mengimbau ya agar keduanya kooperatif dan menyerahkan diri. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi kalau memang ada itikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK," kata dia.

KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suapproyek infrastruktur jalan dan sekolah yang ada di Blitar dan Tulung Agung. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan untuk dua perkara di kedua wilayah tersebut.

Selain dua kepala daerah tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya untuk perkara di Tulung Agung yakni sebagai penerima suap adalahSutrisno (SUT) Kadis PUPR Pemkab Tulung Agung dan seorang pihak swasta Agung Prayitno. Sementara untuk perkara Blitar, KPK menetapkan seorang pihak swasta Bambang Purnomo sebagai penerima suap.Untuk pemberi suap di kedua kasus korupsi tersebut adalah orang yang sama yakni seorang kontraktor Susilo Prabowo. Sehingga total 6 orang dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi ini.

Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang sering memenangkan proyek Pemkab Tulung Agung sejak tahun 2014 sampai 2018. Untuk perkara di Tulung Agung, diduga pemberian suap dari Susilo untuk Bupati Tulung Agung melalui Kadis PUPR sebesqr Rp 1 Miliar terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulung Agung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati diduga telah menerima pemberian pertama Rp 500 juta dan pemberian kedua Rp 1 Miliar.

Sementara untuk perkara di Blitar, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 Miliar terkait ijin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar. Fee ini diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati sedangkan 2 persennya akan dibagi bagikan kepada Dinas.

Dalam operasi tangkap tangan di dua perkara ini tim KPK mengamankan uang di lokasi yang dimasukkan dalam dua kardus dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang sebanyak Rp 2,5 Miliar yang diamankan, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Adapun kepada yang diduga sebagai penerima Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi dan Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.

Sementara kepada yangdiduga pemberi, Susilo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement