Jumat 08 Jun 2018 16:04 WIB

FSGI: Kontrak Kerja Guru Honorer Harus Sesuai UU Ketenagaker

Jika perjanjian kontrak guru honorer dilaksanakan, maka THR akan otomatis dipenuhi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Didi Purwadi
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah guru honorer menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru honorer ataupun hak kesejahteraan mereka dapat dipenuhi apabila pemerintah melaksanakan dengan baik ketentuan perjanjian kontrak kerja. Sekjen FSGI, Fahriza Marta, mengatakan kesejahteraan guru honorer seharusnya dapat lebih diperhatikan dengan melaksanakan ketentuan Undang-undang Guru dan Dosen serta UU Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan ketentuan UU Guru dan Dosen, seharusnya guru honorer ini kan mereka diangkat dengan perjanjian kerja. Di Indonesia (perjanjian kerja guru) belum dilaksanakan dengan baik," ujar Fahriza kepada Republika.co.id, kemarin.

Apabila pemerintah melaksanakan dengan baik ketentuan perjanjian kontrak guru honorer, maka hak-hak yang melekat dengan adanya perjanjian kerja, termasuk gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), jaminan sosial dan kesehatan termasuk THR akan dipenuhi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Persoalannya, selama ini guru-guru honorer tidak diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Guru diangkat dengan surat ketetapan (SK) dari yayasan atau sekolah, tidak menggunakan perjanjian kerja.

"Jadi sebenarnya dasar undang-undangnya ada, cuma belum dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Kemendagri bilang tidak ada dasar hukumnya, memang iya, karena tidak dilaksanakan," ucap Fahriza.

Menurut Fahriza, jika UU Ketenagakerjaan diberlakukan, tidak ada lagi tenaga kontrak karena batas waktu tenaga kontrak hanya 2 tahun. Setelah 2 tahun, mereka bisa menjadi guru tetap.

Kendati begitu, kenyataan yang saat ini terjadi, ada dibuat SK guru namun hanya untuk persyaratan administrasi memperoleh tunjangan profesi guru. Sedangkan hak-hak yang melekat dengan adanya SK guru, tidak dilaksanakan oleh yayasan maupun sekolah yang mengangkat guru honorer. ''Makanya, posisi guru lemah,'' katanya.

Dengan demikian, kata Fahriza, harus ada sinergi antara UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan, khususnya guru honorer dan swasta. FSGI sudah sering menyampaikan hal ini ke kementerian. Namun ia menyayangkan kurangnya respon mereka.

Fahriza menyetujui pernyataan Kementerian Dalam Negeri bahwa tidak cukup dasar hukum pemberian THR guru honorer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer dengan menggunakan APBD. Hal tersebut mengingat landasan hukumnya belum ada.

"Kami Kemendagri selaku pembina keuangan daerah perlu mengembalikan ke normanya. Ada dasar hukumnya? Kalau dasar hukum tidak cukup, ya jangan. Berkaitan dengan honorer ini belum cukup payung hukumnya untuk dilakukan pengeluaran dalam APBD," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin.

Namun pemberian THR dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Apalagi banyak terdapat lembaga non struktural di pusat yang menggunakan tenaga honorer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement