Jumat 08 Jun 2018 13:55 WIB

Usai Penyegelan di Pulau Reklamasi, Lalu Apa? Ini Kata Anies

Pemprov DKI menyegel bangunan di pulau reklamasi pada Kamis (7/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tindakan penyegelan pulau reklamasi di Pulau C dan D difokuskan pada penegakan aturan. Anies memimpin langsung penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (7/6).

"Ada bangunan, tapi tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), apakah lantas sebagai Gubernur harus mendiamkan. Ya tentunya harus ditindak," katanya di Jakarta, Jumat (8/6).

Jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum jadi. Anies menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan kepada semua pihak.

"Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Anies.

Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan dibuat perda. Dari situ, kata Anies, kemudian baru dibahas tentang bangunannya.

"Mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya, bentuknya bagaimana, lebarnya berapa," kata Gubernur

Semua perencanaan itu, kata Anies, harus ditentukan lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi. Karena saat ini belum ada perdanya, langkah penyegelan pun diambil.

"Insya Allah bisa tahun ini. Sudah ada rancangannya, kita tinggal menuntaskan aja.  Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi sesuai dengan apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana," kata Anies.

Baca: Megah dan Mewah Rumah tanpa Izin di Pulau Reklamasi.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Namun, menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan oleh pemerintah setelah penyegelan tersebut.

Marthin mengatakan, perlu adanya langkah konkret dari pemerintah agar pembangunan tidak kembali dilakukan. Sebab, sebelumnya juga pernah dilakukan penyegelan, tetapi tindak lanjutnya dinilai tidak efektif. Oleh kerena itu, pembangunan masih berlanjut, padahal banyak dampak yang dirasakan masyarakat akibat reklamasi, seperti terjadinya kerusakan lingkungan dan sedimentasi.

"Kalau kita melihat selama rentang waktu 2014 sampai 2018, upaya yang mirip penyegelan dan menghentikan proses itu tidak efektif. Pernah 2016 (disegel), ternyata pada saat disegel oleh pemerintah pusat, Menko Maritim dan Kemen LHK dan lain-lain, pembangunannya tetap berjalan," kata Marthin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement