REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mendapati 1.069 lembar surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018 yang mengalami kerusakan. Ribuan surat suara rusak itu hasil temuan selama proses penyortiran pekan lalu.
"Proses penyortiran sudah selesai kami lakukan, hasilnya 1.069 surat suara ditemukan rusak," kata Komisioner Divisi Logistik KPU Kota Tasikmalaya Bambang Setiawan pada wartawan, Kamis (7/6).
Ia menyebut sejumlah jenis kecatatan yang ditemukan ialah surat suara sobek, terkena bercak noda, atau potongan lembar surat suara tidak simetris. Selanjutnya surat suara yang tidak sesuai standar itu akan dikembalikan pada KPU Jabar.
"Yang sudah disortir surat suaranya kami simpan di gudang milik KPU. Untuk antisipasi keamanan, gudangnya dijaga bergantian oleh dua orang anggota kepolisian," ujarnya.
Setelah penyortiran surat suara, ia mengatakan KPU Kota Tasik menunggu kelengkapan logistik Pemilu lainnya seperti tinta, amplop, dan formulir-formulir pemilih untuk ditata.
"Sekarang masih di KPU provinsi, belum dikirim ke kabupaten kota. Mudah-mudahan segera cepat dikirim supaya bisa langsung kami selesaikan sehingga persiapannya lebih matang," ucapnya. Rizky suryarandika
Sementara itu, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Tasikmalaya sempat melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampaye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Terpantau, ada tiga buah APK yang ditertibkan di jalan Yudanegara dan Jalan Cihideung. Salah satunya billboard kampanye miliik PKS dan dua billboard APK Pilgub Jawa Barat 2018 milik Partai Nasional Demokrat.
Ketua Panwaslu Kota Tasik Rino Sundawa Putra mengatakan APK billboard milik PKS melanggar karena mencantumkan lambang partai, nomor urut, dan foto tokoh partai. Ia menyebut hal itu melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang meyatakan kampanye Pemilu dilaksanakan tiga hari sejak ditetapkannya daftar calon tetap.
"Segala bentuk alat peraga kampanye yang memuat lambang partai dan nomor urut partai dilarang sebelum masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 2019, yang diperbolehkan hanya memasang bendera partai sesuai surat edaran KPU RI nomor 216," katanya pada wartawan.