REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan mobil dinas di lingkungan pemerintah setempat boleh digunakan mudik. Alasannya, ia khawatir mobil dinas yang dibiarkan di rumah rusak dan rawan hilang.
"Mobil dinas atau pelat merah diperbolehkan untuk dipakai mudik," ujar Marwan Hamami dalam rapat dinas Juni 2018 di Aula Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi (Setda) Jalan Siliwangi Nomor 10 Palabuhanratu Kamis (7/6). Dengan kebijakan itu, ia berharap aparatur sipil negara (ASN) dapat mempergunakan kendaraan dinas tersebut dengan baik.
Menurut Marwan, kebijakan itu didasarkan pada kekhawatirannya jika kendaraan dinas tidak digunakan dan disimpan di rumah. Mobil dikhawatirkan mengalami kerusakan dan rawa terjadi kehilangan.
Apalagi, ungkap Marwan, libur Idul Fitri tahun ini mencapai 10 hari. Namun, bupati mengingatkan agar pengguna kendaraan pelat merah agar menggunakannya dengan baik, khususnya dengan tetap menjaga norma dan kode etik sebagai ASN. Oleh karena itu, penggunan mobil dinas dapat sesuai ketentuan yang ada.
Dalam rapat dinas bulanan ini Marwan juga menyampaikan apresiasi terkait Pemkab Sukabumi yang meraih kembali prestasi wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu didasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2017.
Baca: Menhub Ungkap Titik Krusial Mudik Semua Moda Transportasi