Kamis 07 Jun 2018 19:31 WIB

Pemprov DKI: Bangunan di Pulau Reklamasi Bisa Dibongkar

Pemprov DKI menyegel bangunan yang ada di Pulau C dan D.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Spanduk penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Spanduk penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D beserta isinya dengan alasan melanggar aturan. Pemprov membuka peluang untuk membongkar bangunan yang kini sudah berdiri megah karena tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ya artinya, kan harus dibongkar (kalau tidak ada IMB). Makanya kita setop dulu (pembangunannya), diopname dulu semuanya. Kalau enggak bingung kan ya nanti," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Benni Agus Chandra di pulau reklamasi, Kamis (7/6).

Menurut dia, bangunan di pulau reklamasi itu bisa dibongkar karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung karena belum mengantongi IMB. Ketentuan pembongkarannya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005.

Namun, Benni mengatakan, saat ini pemprov sedang mengkaji dan mengaudit semua bangunan yang ada untuk dicocokkan dengan perizinan yang ada. Jika tak berizin, bangunan tersebut kemungkinan akan dibongkar. Namun, kata dia, jika hasil kajian menunjukkan bangunan tak perlu dibongkar, hal tersebut tak dilakukan.

"Ada kajian khususnya ini. Ini baiknya diapain. Kita audit. Kalau tiba-tiba dibongkar ternyata sudah sesuai kan sayang juga (dibongkar)," ujarnya.

Baca juga: Anies Ancam Sanksi Tegas untuk Pengembang Reklamasi

Jumlah bangunan yang disegel di Pulau C dan D sebanyak 932 bangunan terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum jadi.

 

photo
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

Benni mengaku sudah menerbitkan berkali-kali surat peringatan kepada pengembang Pulau C dan D, yakni PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group). Surat peringatan pertama dilayangkan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8 Juli 2015.

Setelah itu, surat peringatan diterbitkan Dinas Citata berupa Surat Segel tertanggal 29 Juli 2015 serta surat perintah pembongkaran pada 24 Agustus 2015. Surat peringatan terkait penghentian penjualan properti juga pernah dilayangkan pada 18 April 2016.

Pemprov DKI Jakarta menghentikan segala aktivitas yang ada sekaligus menutup Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur Anies mengatakan, semua bangunan yang berdiri di pulau reklamasi tersebut resmi disegel.

Baca juga: Sebanyak 932 Bangunan di Pulau Reklamasi Disegel

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement