Kamis 07 Jun 2018 19:08 WIB

Guru Pencabul Murid di Depok Mengaku Punya Kelainan Seksual

Kepala Sekolah SD di Depok mengaku telah memecat oknum guru tersebut.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Sekolah SDN Tugu 10, Cimanggis, Depok, Ade Siti Rosidah mengatakan, pelaku pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap puluhan murid di sekolah tersebut masih berstatus sebagai guru honorer. Ade mengaku terkejut mengetahui jika pelaku yang berinisial AR (23) mencabuli murid-murid sekolahnya.

"Dia guru honorer mengajar Bahasa Inggris dan juga ikut aktif sebagai pembina Pramuka," katanya saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/6).

Guru pria AR dilaporkan sejumlah orang tua murid ke aparat kepolisian Polres Depok karena diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap puluhan siswa pria kelas VI selama dua tahun, saat mulai mengajar pada 2016. "Selama mengenal guru AR, tidak ada sedikit pun terlihat gerak-gerik seorang yang akan melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul ke puluhan muridnya. Bahkan, guru AR alim dan taat beribadah," ujar Ade.

Ade mengaku, tidak habis pikir dengan prilaku guru AR yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap muridnya sendiri. "Saya juga sering mantau ke kelas, termasuk saat guru AR mengajar. Biasa saja ngajar seperti biasa, atau ke ruang guru dia juga sering ngobrol. Pokoknya kami tidak melihat hal-hal yang mencurigakan dari sikapnya. Bahkan orangnya cukup sopan dan alim," katanya.

Menurut Ade, pihaknya telah mendapatkan kabar adanya kasus pencabulan yang dilakukan guru AR tersebut dari para orang tua murid. Pelaku juga mengakui telah berulang kali melakukan pencabulan. "AR mengaku punya penyakit kelainan seks. Atas dasar itu, kami akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan guru AR sejak 31 Mei 2018 lalu," ucapnya.

Ade mengutarakan, guru AR telah mengajar sejak Juli 2015 dengan status tenaga honorer. Sejak awal guru AR diberikan amanat sebagai guru Bahasa Inggris untuk kelas VI dan diberikan tanggungjawab sebagai wali kelas II.

"Untungnya dia guru honorer, jadi pemberhentiannya bisa langsung kewenangan sekolah. Semoga dia bisa sembuh dari penyakit kelainan seksualnya,"

Terkait para siswa yang menjadi korban oknum guru AR, Ade mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk menghilangkan traumatik anak melalui pembinaan psikolog dan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok. "Pihak Disdik sudah menangani kasus ini, dan sekarang anak pun sedang dilakukan terapi untuk menghilangkan trauma," katanya menegaskan.

Ade menuturkan, pihak sekolah tidak berniat untuk menutup-nutupi kasus tersebut. Namun, karena perilaku guru AR yang tidak dapat ditebak, pihak sekolah pun tidak mengetahui adanya pelecehan seksual dan perbuatan cabul tersebut. "Setelah saya dapat kabar itu, saya langsung ambil tindakan. Bukan berarti saya abaikan. Kami sayang sama anak-anak. Saya harap semoga semuanya cepat diselesaikan karena ini aib yang memalukan sekali," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Pencabul Puluhan Siswa SD di Depok

Aparat Polres Depok bergerak cepat, setelah mendapatkan laporan dan hasil visum dari para korban pencabulan, langsung mengamankan oknum guru pria bernama AR (23). AR diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan pencabulan terhadap puluhan siswa pria kelas VI di SDN Tugu 10, Cimanggis, Depok.

"Kami amankan di kediaman guru AR di Depok. Perbuatan pelaku ada yang dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas dan ada juga di luar sekolah," kata Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Kamis (7/6).

Diutarakan Didik, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena baru empat orang tua korban yang melapor, sementara ada dugaan korban mencapai puluhan siswa kelas VI di dua kelas. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendata kemungkinan adanya korban-korban lain," katanya menegaskan.

Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh tim Reskrim Polresta Depok. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku masih kita periksa intensif untuk dapat segera mengungkapkan kasus ini secepatnya," kata Didik.

Ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh tersangka oknum guru honorer tersebut, Didik menegaskan, ada ancaman yang didapati para siswa oleh oknum guru tersebut.

"Modus ada ancaman, kalau enggak mau menurut apa yang disuruh, nilainya jelek. Tapi, kalau menurut diberi nilai bagus. Korban kami minta untuk melakukan visum di RS Polri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement