Kamis 07 Jun 2018 15:42 WIB

Pemprov Sumsel Butuh Rp 64 Miliar untuk THR PNS

Dana THR untuk PNS diambil dari APBD

Rep: Maspril Aries/ Red: Karta Raharja Ucu
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan membutuhkan Rp 64 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar 7.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran THR itu akan diambil dari dana APBD.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjanjikan THR bagi ASN akan diterima sebelum Idul Fitri. "Paling lambat pekan ini sudah dibayarkan," katanya, Kamis (7/6).

Alex Noerdin menuturkan, meski Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 mendadak disampaikan, Pemprov Sumsel sudah mencari jalan keluar.  "Pembayaran THR bisa dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum serta sumber penerimaan daerah lainnya," ujarnya.

Sementara itu menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Ahmad Mukhlis, pencairan THR ASN daerah tidak akan terkendala meskipun di kabupaten dan kota tidak memiliki kas daerah untuk THR. Pencairannya bisa menggunakan dana bagi hasil yang telah dicairkan Pemprov Sumsel untuk dua bulan. "Jadi tidak ada masalah lagi, paling lambat minggu ini sudah cair," katanya.

Selain pencairan THR, Pemprov Sumsel juga akan membayar gaji ke-13 yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji pada Juli. Sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah pada tahun ajaran baru.

Berbeda dengan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada Idul Fitri 1439 tidak akan menerima THR. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa, Pemkot Palembang tidak memberikan THR. Sebab, seluruh ASN baru saja menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya ada yang mencapai 100 persen. "Kami kira kenaikan TPP ini lebih dari cukup bagi para ASN," katanya.

Menurut Harobin Mastofa, Pemkot Palembang tidak ingin ada masalah keuangan ketika kebijakan yang mengharuskan pemda harus membayarkan THR bagi para ASN. Kebijakan pemberian THR, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran keuangan Pemkot Palembang.

Walau tidak ada THR bagi ASN, Pemkot Palembang tetap akan memberikan gaji ke-13 para ASN yang akan dibayarkan pada Juli mendatang. "Untuk pembayaran gaji ke 13 sudah dianggarkan dalam APBD, jadi aman," ujarnya.

Idul Fitri tahun ini Pemkot Palembang hanya akan memberikan THR kepada pegawai honorer. Menurut Sekda Harobin Mastofa, para pegawai honorer akan menerima THR dengan besaran berbeda-beda, sesuai dengan nilai gaji dan lama bekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement