Kamis 07 Jun 2018 15:19 WIB

Ini Alasan Undip Bebas Tugaskan Profesor Suteki

Pemberhentian Suteki bersifat sementara sampai ada keputusan tetap.

Universitas Diponegoro (Undip)
Foto: undip.ac.id
Universitas Diponegoro (Undip)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, telah membebastugaskan salah satu guru besarnya dari jabatan yang dipegang terkait dugaan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, pembebasan itu lebih karena proses persidangan disiplin, bukan penjatuhan sanksi.

"Ini (pembebastugasan--Red.) prosedur yang harus dijalani yang bersangkutan selama menjalani persidangan disiplin ASN," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, kemarin.

Undip menggelar sidang etik dan disiplin terhadap pengajarnya atas berbagai unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap HTI.

Salah satunya adalah Profesor Suteki, guru besar Fakultas Hukum Undip, yang kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), Ketua Senat FH Undip, dan anggota Senat Undip.

Pemberhentian tersebut bersifat sementara sampai hasil sidang disiplin memutuskan yang bersangkutan. Jika dia dinyatakan tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. "Jadi, pemberhentian itu karena prosedur dalam rangka sidang disiplin terhadap yang bersangkutan yang dimulai hari ini. Pemberhentian sementara itu berlaku sejak 6 Juni 2018," katanya.

Meskipun demikian, kata dia, yang bersangkutan tetap masih diizinkan mengajar karena pemberhentian sementara itu hanya untuk jabatan akademik.

Sekarang ini, kata Nuswantoro, Prof Suteki mulai menjalani sidang disiplin berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sidang disiplin belum selesai karena baru dimulai Rabu, termasuk sidang etik dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip juga belum rampung, masih proses di internal," katanya.

Sebelumnya, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat keputusan tentang pembebastugasan salah seorang pengajarnya karena menjalani sidang disiplin PNS. "Berdasarkan PP Nomor 53/2010, bagi yang sedang memegang jabatan selama proses pemeriksaan itu dibebastugaskan. Itu berlaku ketika yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan disiplin," katanya.

Guru besar FH Undip itu menjelaskan, persidangan terhadap yang bersangkutan terbagi dua, yakni sidang etik oleh DKKE terkait dugaan pelanggaran etik dan sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim, yang memeriksa soal disiplin PNS karena nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan. "Namun, beliau ini di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. Monggo sanksinya nanti menteri," katanya.

 

Guru besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, Prof Suteki membantah tudingan yang berkembang bahwa dirinya adalah anggota HTI. Suteki menegaskan, dia bukan anggota HTI. "Kalau ada keterkaitan dengan HTI, karena saya pernah diminta HTI menjadi ahli saat sidang gugatan pencabutan badan hukum HTI, 1 Februari 2018," katanya, di Semarang, Rabu (23/5).

Suteki mengungkapkan hal itu menanggapi pemberitaan mengenai unggahan-unggahannya di media sosial yang viral. Ungahan-unggahan tersebut ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi masyarakat yang dibubarkan pemerintah itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement