REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran dalam pagu alokasi tahun 2019 sebesar Rp171 miliar. KPK menilai alokasi pagu indikatif yang didapat KPK dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah sebesar Rp 813,45 miliar belum mengakomodir penambahan belanja pegawai dan penanganan kasus.
"Kami mengusulkan tambahan biaya Rp 171 miliar untuk memenuhi belanja penambahan pegawai dan penambahan penanganan kasus supaya performa tidak turun," ujar Ketua KPK Agus Raharjo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurutnya, dalam Rencana Awal Rencana Kerja Pemerintah yang telah ditandatangani Menteri PPN dan Menteri Keuangan, KPK diketahui memperoleh pagu indikatif sebesar Rp813,45 miliar.
Agus mengungkap, jumlah tersebut lebih kecil atau 78 persen dibanding yang diusulkan di awal KPK yakni Rp 1,046 Ttriliun. Dengan usulan penambahan anggaran Rp 171 miliar, maka anggaran yang dibutuhkan KPK sekitar Rp 985 miliar.
"Yang perlu diketahui, pada waktu mulai menjabat ada tambahan pegawai cukup besar, program Indonesia memanggil sebanyak 309 orang. Ditambah pegawai KPK total 1189, sementara sekarang pegawai saja 1573 orang," kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa dari rincian tersebut ada sejumlah perbedaan seperti penurunan pagu anggaran untuk program program pemberantasan tipikor dibandingkan tahun lalu. Penurunan pagu anggaran yakni program pemberantasan tipikor 16,2 persen atau sekitar Rp 40,60 milliar dari tahun 2018 yakni Rp 250,24 milliar sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 209,64 milliar.
Karena itu, dalam paparan yang diajukan KPK sebesar Rp 78,6 miliar dari Rp 171 miliar diperuntukan untuk alokasi memenuhi kekurangan penanganan tindak pidana korupsi.
"Pegawai kita naik, anggaran program pemberantasan korupsi turun, tahun lalu 250, sekarang 209. Secara logika, penambahan pegawai namun program malah menurun. Program pemberantasan korupsi tolong dinaikkan supaya performanya meningkat," kata Agus.