Kamis 07 Jun 2018 13:01 WIB

Tekor, Salah Satu Alasan Pemkot Surabaya Tolak THR untuk PNS

Alokasi untuk Surabaya sudah sangat mepet.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menegaskan penolakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS. Itu tak lain karena yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat adalah menggunakan APBD untuk tunjangan yang dihitung berdasar tunjangan kinerja.

Yusron mengatakan, kalau hanya membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak merasa keberatan. Sebab, setiap tahunnya sudah ada anggaran untuk itu karena merupakan amanat dari permendagri saat penyusunan APBD. Artinya, kalau tidak ada alokasi untuk itu, APBD tidak disetujui.

"Tinggal bayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14, sudah selesai. Seluruh pemda menganggarkan itu. Selama ini enggak ada masalah," kata Yusron di Surabaya, Kamis (7/6).

Yusron melanjutkan, pemerintah pusat saat ini minta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menganggarkan tambahan penghasilan atau tunajangan kinerja terhadap kedua unsur itu. Padahal, biasanya gaji ke-13 dan gaji ke-14 komponennya tetap gaji pokok.

"Sebetulnya istilah itu tidak menjadi problem, tapi komponennya (yang bermasalah) karena menyangkut rupiah," ujar Yusron.

Baca juga: THR PNS dari APBD dan Cermin Pemerintah Pusat

Apalagi, lanjut Yusron, perubahan komponen itu baru diumumkan saat pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2018. Kemudian, pidato tersebut ditindaklanjuti Kemendagri dengan meluncurkan surat edaran pada 30 Mei 2018 supaya mengalokasikan gaji ke-13 dan THR dengan komponen-komponen tunjangan tertentu.

"Padahal, alokasi ke Surabaya itu sudah mepet. Selama ini gaji ke-13 itu ya gaji pokok. Kalau ditambah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), ya berat," kata Yusron.

Yusron menjelaskan, ASN se-Surabaya pada Juli 2018 dipastikan akan terima gaji ke-13 dan ke-14 tanpa tunjangan. Artinya, Pemkot Surabaya tidak merasa keberatan untuk membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 jika tidak ada embel-embel tunjangan.

"Ya itu kami menolak mengalokasikan tunjungan itu, kecuali pusat menambah dana alokasi umum  (DAU-nya). Kalau suruh menganggarkan tapi DAU tidak ditambah, dari mana? PAD (pendapatan asli daerah)? Benar kata Bu Wali (Risma), PAD kan uang rakyat, mending buat membangun kota," kata Yusron.

Baca juga: BPKP: Pemda Bisa Merevisi APBD untuk Bayar THR PNS

Yusron juga menguatkan pernyataan Risma yang menyatakan Pemkot Surabaya menjadi tekor jika tetap membayar THR ASN menggunakan APBD. Hitungannya, DAU dari pusat sebesar Rp 1,2 triliun, yang kemudian harus dikurangi amanat pasal 121 Permenkeu 50/PMK.07/2017 tentang APBN paling sedikit sebesar 25 persen, atau sekitar Rp 300 miliar.

Artinya, sisa dari DAU yang tersedia hanya sekitar Rp 900 miliar. Total tersebut, untuk membayar gaji ASN Kota Surabaya setahun yang Rp 1,012 triliun masih tekor kurang lebih Rp 100 miliar yang biasanya ditutup dari PAD Surabaya yang pada 2017 sebesar Rp 4,7 triliun. Itu sudah termasuk retribusi, dengan kontribusi pajak sebesar Rp 3,5 triliun.

"Itu saja tekor, apalagi ditambah tunjangan kinerja, yang sebulan bisa mencapai Rp 50 miliar. Kira-kira Rp 600 miliar dikali dua untuk gaji ke-14 juga. Tinggal dikalikan saja," kata Yusron.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 dari APBD Berpotensi Terjadi Penyimpangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, polemik pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang dibebankan ke (pemda) sudah selesai. Sebab, Jokowi menerima laporan hampir semua daerah sudah bisa menyelesaikan pembayaran tunjangan tersebut.

Dari 542 pemda yang menganggarkan, sekitar 380-an pemda sudah selesai memberikan THR. "Sudah, sudah semua. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin diberikan minggu yang lalu. Ada yang sudah diberikan minggu ini. Jadi, tinggal sehari dua hari inilah akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi, Kamis (7/6).

Baca juga: Soal THR, Pemerintah Disarankan Berbagi Tanggung Jawab

Baca juga: Kemendagri Larang Pemda Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement