REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2017. Opini tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, predikat ini diperoleh berdasarkan data-data yang telah terkumpul selama tiga bulan secara berjenjang. "Hasil pemeriksaan itu tidak dapat dilobi atau dipaksakan, dan kami tidak bisa mem-WTP-Kan sebuah Kementerian hanya berdasarkan kekuasaan yang ada, semua berdasarkan data yang dirajut satu per satu dan naik secara berjenjang, yang baru sampai ke saya pada tahap yang ketujuh," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, realisasi pendapatan KLHK sebesar Rp 4,9 triliun atau 119,2 persen dari anggaran Rp 4,1 triliun. Sementara, realisasi belanja adalah sebesar Rp 5,8 triliun atau 90,8 persen dari Rpb6,4 triliun dan total aset yang dimiliki KLHK adalah sebesar Rp 7,6 triliun.
Tahun sebelumnya KLHK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sebab, adanya persoalan aset yang dimiliki KLHK setelah penggabungan dua Kementerian.
Waktu itu, ia pun meminta Menteri LHK melakukan due diligence (uji tuntas), karena penggabungan dua kementerian rawan akan terjadi penyimpangan. "Saat ini Menteri LHK telah membuat pernyataan akan melakukan due diligence tersebut, sehingga tidak ada lagi masalah dan predikat WTP dapat diluncurkan," kata Rizal.