Kamis 07 Jun 2018 02:00 WIB

Polemik THR Jadi Momentum Benahi Renumerasi PNS

Pembenahan remunerasi bisa memunculkan sistem tunggal.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut polemik tunjangan hari raya (THR) menjadi momentum membenahi renumerasi pegawai negeri sipil (PNS).

"Polemik soal THR ini, momentum membenahi sistem remunerasi nasional," kata dia, Rabu (6/6).

Sehingga, ia mengatakan apabila sudah ada pembenahan renumerasi, maka hanya ada satu sistem tunggal. Pun hal itu juga menyangkut soal penjenjangan.

Ia mencontohkan salah satu masalah renumerasi yakni gaji presiden lebih rendah daripada direktur umum BUMN. Menurut dia, kendati presiden memiliki banyak tunjangan, tetapi gaji tetap yang utama.

Robert beranggapan, polemik surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ihwal pemberian THR dan gaji ke-13 bukan soal boleh atau tidak. Namun, lebih pada komponen-komponennya, seperti tunjangan keluarga, jabatan dan lain-lain.

Sebab, ia mengatakan, tunjangan-tunjangan tersebut tak selalu terlihat. Sehingga, saat menyusun DAU, tunjangan itu sama sekali tak terhitung.

Robert mengatakan, pemberian tunjangan merupakan diskresi pemerintah daerah. Pun pemberiannya, tergantung kemampuan masing-masing pemda.

"Ini jadi hikmah untuk dibuat remunerasi tunggal secara nasonal," ujar dia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengungkapkan bahwa ada beberapa pemda yang meminta izin kementerian untuk memberikan THR pada honorer. 

"Saya tidak berani (mengizinkan) walaupun ada daerah yang minta izin bayar honorer. Jadi, di sisi lain ada pemda yang ingin lebih dari itu pengeluarannya. Untuk honorer," ungkap Syarifuddin kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).

Ia menjelaskan, seluruh transaksi keuangan yang terdapat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki payung hukum. Hal ini tidak berlaku untuk pemberian THR kepada pegawai honorer daerah sehingga ia menegaskan agar pemda tidak melakukannya.

"Kami Kemendagri selaku pembina keuangan daerah perlu mengembalikan ke normanya. Ada dasar hukumnya? Kalau dasar hukum tidak cukup, ya jangan. Berkaitan dengan honorer ini belum cukup payung hukumnya untuk dilakukan pengeluaran dalam APBD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement