Rabu 06 Jun 2018 15:55 WIB

KPU Akui Bertemu Pengurus PSI

Sekjen PSI enggan berkomentar terkait pertemuan pengurus PSI dengan komisioner KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Budi Raharjo
KPU (Ilustrasi)
Foto: Yasin Habibi/Republika
KPU (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak ada intervensi KPU atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri. Namun, Hasyim mengakui sempat bertemu dengan pengurus PSI setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melimpahkan kasus dugaan curi start kampanye PSI ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/5) lalu.

Saat dikonfirmasi terkait isi pertemuan tersebut, Hasyim menolak menjelaskan poin-poin pembahasan dalam pertemuan ini. "Kalau ada yang datang ke KPU untuk berkonsultasi, ya masa kami tidak melayani," tutur Hasyim di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6).

Hasyim menambahkan, materi keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bareskrim Polri terkait kasus PSI sudah dipersiapkan sejak lama. Menurutnya, perubahan pernyataan yang di sampaikan Wahyu itu tergantung dari pertanyaan dari pihak penyidik.

Hasyim menyebut, pernyataan yang disampaikan oleh Wahyu merupakan sikap KPU secara kelembagaan. "Jadi, pernyataan di Bareskrim itu bukan sebagai pribadi. Sebab, yang diminta memberikan keterangan kan lembaga (KPU)," ujar Hasyim.

Karena itu, materi yang di sampaikan sudah disiapkan sejak lama. "Saya kira materi untuk memberikan keterangan di Bawaslu dan Bareskrim sama. Hanya saja, tergantung pertanyaan yang diajukan seperti apa. Biarpun materi sudah disiapkan, kalau tidak ditanyakan ya yang bersangkutan tidak menjawab," katanya menegaskan. Meski sudah disiapkan sejak lama, materi keterangan yang disam paikan oleh Wahyu Setiawan bukan hasil rapat pleno KPU.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni enggan memberikan komentar terkait pertemuan pengurus PSI dengan komisioner KPU. Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tidak melakukan intervensi apa pun terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Dia juga menyatakan, tidak pernah bertemu dengan pengurus PSI selama penanganan kasus tersebut.

"KPU tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses pengambilan keputusan itu. Jadi, agak berlebihan, misalnya, keterangan saya dianggap seolah-olah sangat menentukan keputusan Sentra Gakkumdu melalui Bareskrim Polri," ujar Wahyu.

Dia menjelaskan, pemeriksaan atas dirinya oleh Bareskrim Polri dilakukan sebelum 30 Mei. Saat itu, Wahyu menyampaikan keterangan soal beberapa hal. "Antara lain, saya ditanya apakah peraturan KPU tentang kampanye Pemilu 2019 sudah ada? Maka, saya juga sampaikan bahwa peraturan KPU kampanye Pemilu 2019 dan perbawaslu tentang Pemilu 2019 belum ada," paparnya.

Kasus lain dilanjutkan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memastikan, penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN dan Hanura tetap dilanjutkan. Penanganan dugaan pelanggaran ke dua parpol ini kini masuk tahap penyelidikan.

Menurut Ratna, penghentian penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak berpengaruh ke parpol lain. "Penghentian kasus PSI tidak memengaruhi penanganan kasus PAN dan Hanura. Penanganan dua kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ratna.

Dia melanjutkan, kasus duga an pelanggaran kampanye oleh Hanura kini sudah diregistrasi. Kasus ini ditetapkan sebagai temuan Bawaslu pada 31 Mei. Setelah ditetapkan, ada batas an waktu selama 14 hari untuk melakukan penyelidikan.

"Nanti akan dipanggil sejumlah pihak untuk memberi keterangan. Hal yang sama juga berlaku bagi kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN. Untuk kedua kasus ini, masing-masing akan dipanggil pihak pemasang iklan dan pihak media tempat pemasangan iklan," kata Ratna menambahkan.

Sebelumnya, iklan PAN yang diduga melanggar peraturan kampanye dimuat di Harian Jawapos, edisi 24 April. Sementara itu, iklan Partai Hanura ditayangkan di laman portal berita Rakyat Merdeka daring. Iklan kedua parpol sama-sama mencantumkan logo dan nomor parpol sehingga diduga memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. ¦ ed: agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement