Rabu 06 Jun 2018 15:09 WIB

THR PNS dari APBD dan Cermin Pemerintah Pusat

Ryas Rasyid menilai koordinasi sesama pemerintah pusat amburadul.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ryas Rasyid
Foto: OldApp
Ryas Rasyid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai kontroversi. Tidak sedikit pakar dan kepala daerah yang justru mengkritik putusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edarannya tersebut.

Termasuk, Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Ryaas Rasyid yang juga mengkritisi langkah pemerintah dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Yang mana isi surat tersebut perihal THR dan gaji 13 yang dibebankan kepada APBD.

"Menurut saya itu bahaya," ujar Ryaas saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/6).

Ryaas yang merupakan mantan menteri pendayagunaan aparatur negara di era presiden Gus Dur itu memaparkan, anggaran dalam pemanfaatannya menyangkut prinsip-prinsip yang tidak bisa diubah begitu saja. Jika ingin diubah menurutnya harus ada persetujuan dari DPRD.

"Ada namanya perubahan anggaran, jadi kalau daerah melakukan itu tanpa persetujuan DPRD itu rawan KPK dan polisi," terang Ryaas.

Belum lagi ujarnya tidak ada sinkronisasi antara penjelasan Kementerian Keuangaan (Kemenkeu) dan Kemendagri. Mendagri melalui surat edaran menganggarkan THR dan gaji 13 dari APBD sedangkan Menkeu menyatakan THR dan gaji 13 sudah dianggarkan dalam badan alokasi umum (BAU).

"Kalau itu dilakukan dari BAU artinya kan tidak ada masalah, kalau tidak ada masalah kenapa Mendagri harus bikin surat edaran? Mendagri juga sama sekali tidak menyinggung itu sudah dianggarkan di BAU. Jadi antara Mendagri dan Kemenkeu engga nyambung," ungkapnya.

Baca juga: Soal THR untuk Pegawai Honorer, Pemerintah Dinilai Plin-Plan

Belum lagi sambungnya, THR bukanlah hal baru bari Indonesia. THR merupakan bentuk kemurahan hati dari pemerintah ataupun lembaga untuk memberikan tunjangan tambahan bagi pegawainya.

"THR kan berlangsung setiap tahun, bukan peristiwa mendadak laiknya bencana alam. Harusnya dari awal ditentukan. Saya menganggap ini amburadul pemerintah pusat," ungkapnya.

Surat edaran tambahnya, bukti keputusan itu diambil secara mendadak dan tidak terencana sejak awal. Jika terencana, menurut Ryaas, maka akan ada pembahasan sebelumnya dengan mengikut sertakan seluruh kepala daerah.

"Buktinya surat edaran keluar. Kalau ada rapat kan tidak ada surat edaran," tegasnya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penetapan anggaran pemerintah daerah untuk THR dan gaji ke-13 tidak akan melanggar hukum. Sebab, penganggaran tersebut sudah sesuai dengan landasan hukum yang ada. 

Penetapan dana THR dan gaji ke-13 dalam APBD merupakan jenis belanja pegawai. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. 

Ia mengatakan THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai yang masuk kategori 'belanja mengikat’. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam jumlah yang cukup.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 dari APBD Berpotensi Terjadi Penyimpangan

Dia menambahkan penetapan anggaran juga tidak perlu menunggu perubahan APBD. “Karena termasuk belanja yang sifatnya mendesak," ujar Tjahjo dalam pernyataan resminya, Selasa (5/6).

Sebagai implikasi belanja untuk keperluan mendesak tersebut, kata Tjahjo, peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubahan peraturan daerah tentang APBD.

Sebelumnya Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri untuk menjawab permintaan daerah saat Rapat Kerja Keuangan Daerah tanggal 24 Mei. Menurut Tjahjo, banyak daerah yang salah menafsirkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2018 dan PP 19 Tahun 2018.

Alhasil, besaran THR dan gaji ke-13 lebih dari yang seharusnya. Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang mempunyai fungsi pembinaan pengelolaan keuangan daerah, merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut.  Ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Selanjutnya pada 26 Mei, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan disepakati perlu ada Surat Mendagri. "Surat Menteri dimaksud juga dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian gaji ke 13, sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Tjahjo.

Baca juga: BPKP: Pemda Bisa Merevisi APBD untuk Bayar THR PNS

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement