Rabu 06 Jun 2018 14:30 WIB

Soal THR, Pemerintah Disarankan Berbagi Tanggung Jawab

Pemerintah dinilai tidak punya rencana yang jelas.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah pegawai honorer pemerintah, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan yang tergabung dalam Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (15/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah pegawai honorer pemerintah, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan yang tergabung dalam Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengkritisi sikap pemerintah yang terkesan plinplan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja honorer. Menurut dia, hal ini menunjukkan pemerintah tidak punya rencana yang jelas untuk membalas jasa pegawainya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pegawai honorer dapat menerima THR. Namun, umumnya pegawai honorer yang dimaksud hanya yang bekerja di pemerintah pusat. Hal ini disebabkan transaksi keuangan THR untuk honorer di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) belum cukup payung hukumnya.

"Tidak mungkin dong pemerintah hanya mengurusi pemerintah pusat. Tanggung jawab pemerintah sekarang juga atas yang terjadi di daerah," kata Arbi pada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Menurut Arbi, hal ini tidak adil bagi pegawai honorer di daerah. Padahal, kata dia, seluruh pegawai, baik PNS maupun non-PNS, bekerja untuk pemerintah, meskipun terbatas hanya di daerahnya. Ia menilai sikap pemerintah kali ini cukup aneh.

Selain itu, lanjut Arbi, hal ini justru mengurangi kewibawaan pemerintah dan menunjukkan pemerintah tidak sungguh-sungguh melakukan tugasnya. "Semua yang di daerah itu kan ada undang-undangnya, yang membolehkan pemerintah daerah (pemda) merekrut pegawai undang-undang itu siapa yang bikin? Kan pemerintah pusat," ujar dia.

Baik pemerintah pusat maupun daerah, menurut Arbi, harus saling berbagi tanggung jawab agar keadilan tetap terjadi di seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana porsi pembagian tanggung jawab tersebut semestinya dapat dikembangkan.

Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan soal THR dan gaji ke-13 ini terkesan tidak matang dan pada pelaksanaannya justru menjadi berantakan. Kebijakan ini menurut Arbi terkesan terburu-buru.

"Suatu rencana yang tidak begitu cermat sehingga dalam pelaksanaannya menjadi berantakan. Juga kebijaksanaan yang kelihtannya dibuat terburu-buru jadi tidak matang. Kenapa bisa tidak matang merancang suatu kebijaksanaan? Ini suatu kemunduran dari pemerintah," kata dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengungkapkan bahwa ada beberapa pemda yang meminta izin kementerian untuk memberikan THR pada honorer. Meskipun demikian, hal ini menurut Syarifuddin tidak bisa dilakukan.

"Saya tidak berani (mengizinkan), walaupun ada daerah yang minta izin bayar honorer. Jadi, di sisi lain ada pemda yang ingin lebih dari itu pengeluarannya. Untuk honorer," ungkap Syarifuddin, Selasa (5/6).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement