Selasa 05 Jun 2018 15:37 WIB

Politikus Nasdem: Dana THR dan Gaji 13 Bisa Picu Temuan BPK

Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penyimpangan dari APBD yang telah ditetapkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IV DPR Sulaeman Hamzah.
Foto: dpr
Anggota Komisi IV DPR Sulaeman Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Dapil Papua, Sulaeman Hamzah, menyatakan kebijakan yang meminta pemerintah daerah (pemda) menggunakan APBD untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan honorer bisa membuat kepala daerah terjerat kasus hukum. Bila dipaksakan, kebijakan itu dapat memicu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bisa saja terjerat semua mereka kalau itu menjadi temuan BPK. Karena kan aturan dalam APBD-nya tidak seperti itu. Apalagi anggaran di daerah itu terbatas. Kalaupun ada, itu bisa jadi masalah," ujar politikus Partai Nasdem ini saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (5/6).

Sulaeman melanjutkan, ppemda, khususnya di Papua, tidak boleh sampai melakukan penyimpangan dari ketentuan APBD yang telah ditetapkan. Ia menambahka,n edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo justru bertentangan dengan APBD yang sudah ditetapkan di daerah itu. 

"Bagi saya, ini sedikit beririsan dengan ketentuan yang ada sekarang," tuturnya. 

Sulaeman pun mengkritik surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri, yang merupakan turunan dari PP nomor 18 dan 19 tahun 2018. Menurut dia, jika edaran tersebut juga meminta pemda memberi THR dan gaji ke-13 untuk honorer, bisa membahayakan kepala daerah. 

Pemda sebaiknya melaksanakan peraturan sebagaimana normalnya dan mengikuti aturan yang ada. "Jangan dipaksakan. Kita semua menghendaki THR dan gaji ke-13 diberikan kepada semua yang mengabdi ke negara, tetapi kalau aturannya tidak memungkinkan kenapa harus dipaksakan," kata dia.

Sulaeman mengungkapkan alasan lain agar daerah tidak memaksakan penganggaran dana THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Dia mengungkapkan pemda di Papua mengandalkan APBN sebagai sumber anggaran. 

"Daerah-daerah di Papua itu lebih parah lagi. Daerah-daerah yang normal saja, yang mungkin punya APBD cukup saja, itu bisa menyalahi, apalagi daerah yang punya ketergantungan dengan APBN," katanya.

Terpisah, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis, menuturkan, pemda yang mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat tetap memiliki kemampuan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. Sebab, pemerintah pusat akan menalangi.

"Harusnya mampu, dan kalau tidak mampu ya ditalangi dulu. Nanti harus dialokasikan oleh Menteri Keuangan di APBN," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (5/6).

Harry menambahkan, pihak pemda yang bersangkutan nantinya harus mengacu pada surat edaran Mendagri dalam menggelontorkan dana THR dan gaji ke-13. "Mesti ada surat edaran menteri, bisa Mendagri. Agar kepala daerah dalam mengeluarkan uang nanti tidak disalahkan oleh pemeriksaan BPK," tuturnya. 

Baca Juga: Mendagri: Penganggaran THR dan Gaji 13 tak Langgar Hukum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement