Selasa 05 Jun 2018 14:30 WIB

Pemda di Papua Disarankan tak Paksakan Diri Anggarkan THR

Pemda di Papua selama ini mengandalkan APBN sebagai sumber anggaran.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota DPR daerah pemilihan Papua, Sulaeman Hamzah menyarankan pemerintah daerah (pemda) di Papua untuk tidak memaksa mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 untuk para ASN dan tenaga honorer. Sebab menurutnya, pemda-pemda di Papua mengandalkan APBN sebagai sumber anggaran selama ini.

"Daerah-daerah di Papua itu lebih parah lagi. Daerah-daerah yang normal saja, yang mungkin punya APBD cukup saja itu bisa menyalahi, apalagi daerah yang punya ketergantungan dengan APBN," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (5/6).

Karena itu, Sulaeman mengatakan, pemda-pemda di Papua memang seharusnya tidak memaksakan diri untuk mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut. Menurutnya, cukup mengacu dan mengikuti ketentuan APBD 2018 yang telah diatur pada tahun sebelumnya.

"Jadi tidak perlulah dipaksakan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13 ini. Ya laksanakan saja pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang ada, yang sesuai dengan APBD-nya masing-masing," kata dia.

Apalagi, Sulaeman mengakui, jika pemda mengalokasikan anggaran yang tidak sesuai dengan APBD, berpotensi terjadi penyimpangan dan akan menjadi persoalan baru ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi kembali ke APBD-nya saja," ujar dia.

Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh pemda untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN yang sumbernya dari APBD. ASN yang menerima ini, antara lain kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sumber anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 itu dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja. Sehingga, penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan. Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement