Selasa 05 Jun 2018 12:13 WIB

Total THR Pegawai Pemkot Bogor Rp 50 Miliar

THR tersebut diharapkan cair besok, (6/6).

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Indira Rezkisari
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi
Foto: wihdan hidayat/republika
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Total anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya di tahun ini mencapai Rp 50 miliar. THR mencakup ASN dan pegawai honorer.

"Disiapkan dana untuk ASN dan non. Non-ASN ada 143 pegawai dan ASN 7.251 pegawai. Totalnya sampai Rp 50 miliar," ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi beberapa waktu lalu.

Dengan total ASN 7.251 orang, pemkot menyiapkan anggaran sebesar Rp 50.341.639.394. Dana ini akan dicairkan Rabu (6/6). Bersamaan dengan itu THR untuk non-ASN pun ikut turun.

Total pegawai kontrak yang dimiliki pemkot adalah 143 orang. Masing-masing pegawai ini mendapat THR Rp 1,5 juta dengan total anggaran mencapai Rp 217,36 juta.

Pegawai ASN tidak hanya mendapat THR namun sekaligus gaji ke-13. Gaji ini akan dicairkan pada 2 Juli mendatang.

Gaji ke-13 yang didapat nominalnya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan setiap bulannya. Besaran THR dan gaji ke-13 ini tidak sama lantaran keluar di bulan yang berbeda.

"THR ini berdasarkan penghasilan bulan Mei. Tapi kalau gaji ke-14 berdasarkan penghasilan bulan Juli," ujar Lia.

Ketentuan ini disebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 54 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian THR. Ditambah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke tiga belas.

Di samping itu, ASN lingkungan Pemkot juga diberikan libur Lebaran lebih panjang dari tahun sebelumnya. Mereka juga diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas (mobdin) sebagai sarana transportasi mudik.

Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan pertimbangkan urgensi penggunaan mobdin untuk pulang kampung. Dari beberapa pertimbangan menghasilkan kesepakatan bahwa mobdin bisa digunakan selama libur Lebaran.

"Saya akan bolehkan untuk meringankan pengeluaran keluarga," ujarnya.

Sementara itu, semua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan melakukan piket bergiliran pada momen libur Lebaran. Setiap harinya ada tiga pejabat eselon II yang piket. Karena alasan itu kendaraan dirasa diperlukan selama libur terlebih ketika sedang piket.

"Mereka kan tahun ini resmi cuti bersama, cuti panjang jadi melekat lah mereka boleh gunakan kendaraan dinas," lanjut Usmar.

Ketentuan mengenai cuti bersama memang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan belum lama ini. Meski begitu mengenai biaya operasional untuk mobdin ditanggung masing-masing selama libur dan cuti bersama momen Lebaran.

Salah seorang pegawai kontrak Pemkot Bogor Ulfa Alfiana merasa senang jika rencana THR bagi pegawai kontrak terlaksana. Namun hingga kini ia belum mendapat kabar tersebut secara langsung dari atasannya.

"Senang kalau memang ada THR tahun ini. Tapi, belum ada pemberitahuan kok sampai sekarang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement