REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejak awal Januari sampai Senin (4/6) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 795 pelaporan gratifikasi. Dari 795 pelaporan, sebanyak 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara.
"Dibandingkan tahun sebelumnya, tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi yang dilarang semakin membaik. Ini hanya 15 atau 2 persen dari laporan tersebut dinyatakan salah melaporkan, seharusnya tidak perlu dilaporkan. Sisanya 31 persen adalah surat apresiasi. Ini masuk kategori negative list," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).
Giri menjelaskan, total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp 6.203.115.339,00. Terdiri dari dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132,00; dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207,00.
Adapun, instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2.8 miliar, kemudian Pemprov DKI sebesar Rp 197 juta, Kementrian Kesehatan Rp 64,3 juta, OJK Rp 47,5 juta dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 44,1 juta.
Selanjutnya, lima pegawai atau penyelenggara negara pelapor gratifikasi dengan frekuensi laporan terbanyak, frekuensi penetapan milik negara terbanyak, dan nilai gratifikasi terbanyak mulai dari Januari 2015 sampai 4 Juni 2018 adalahKementerian Agama; 59 laporan, kementerian Perhubungan; 58 laporan, Kementerian Kesehatan; 50 laporan,Pemprov DKI Jakarta; 45 laporan danKementerian Agama; 38 laporan. Sementara frekuensi penetapan milik negara adalahKementerian Agama; 52 SK,Kementerian Perhubungan; 46 SK,Kementerian Agama; 38 SK,Kementerian Agama; 18 SK dan BPJS Ketenagakerjaan; 17 SK.
Giri menambahkan, total nilai gratifikasi milik negara terbesar adalah Presiden Joko Widodo Rp 58 Miliar, Wapres Jusuf Kalla Rp 40 Miliar, Pegawai Pemprov DKI Jakarta, tidak mau disebutkan namanya; Rp 9,8 Miliar,Dirjen Salah Satu Kementerian; Rp 5,2 Miliar,Mantan Menteri ESDM periode seblumnya, Sudirman Said; Rp 3,9 Miliar.
"Sampai dengan saat ini, lembaga yang mempunyai unit pengendali gratifikasi, jadi tidak perlu lapor ke KPK, ini sebanyak 247 kementerian atau lembaga, termasuk BUMN atau BUMD. Kemudian yabg mempunyai aturan internal pelaporan gratifikasi dan batasannya sebanyak 320 Lembaga. Dan lembaga yang sudah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sebanyak 567 instansi," terangnya.