Senin 04 Jun 2018 21:02 WIB

Kejari Depok Fokus Kejar Aset First Travel

Kejari Depok akan berupaya keras mengembalikan aset First Travel ke para korban.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Supari menegaskan bahwa aset First Travel (FT) yang bernilai miliaran sesuai KUHAP diupayakan sekuat tenaga untuk dikembalikan kepada para korban biro jasa umroh dan haji FT. Supari membantah ada tudingan aset yang belum terdata

"Sesuai yang diatur dalam KUHP, aset sitaan terdakwa bisa dikembalikan kepada negara, dimusnahkan dan terakhir dikembalikan kepada korban. Kami berupaya agar aset sitaan itu dikembalikan kepada para korban," tegas Supari kepada wartawan di sela buka puasa bersama jajaran Kejari Depok dengan para wartawan, Senin (4/6).

Aset tersebut telah ditaksir bernilai miliaran rupiah dan kini menjadi sorotan tersendiri di publik. Supari membantah ada tudingan aset yang belum terdata. "Saya tegaskan bahwa semua aset First Travel sudah terdata termasuk rumah yang berstatus AJB sampai barang terkecil yang nilainya signifikan," ujar Supari.

Supari menambahkan persoalan mau tidak maunya itu diserahkan kepada negara sebagai pendapatan negara bukan pajak itu akan dilakukan. Proses aset itu nanti setelah putusan sudah inkrah baru akan dilelang oleh KPKN. "Proses aset itu nanti diputuskan setelah putusan hukum sudah inkrah," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum First Travel: Andika tak Tahu ke Mana Asetnya

Sementara Kuasa Hukum bos First Travel Andika Surachman, Karolus Seda, mengatakan kliennya tidak mengetahui keberadaan seluruh asetnya yang menjadi barang bukti perkara.  Karolus menuturkan kliennya memang telah membeberkan total aset yang dimiliki. Dari perhitungan marjin keuntungan yang diperoleh biro perjalanan umroh itu, total aset Andika sebesar Rp 320 miliar.

"Dari mana? Dia sudah memberangkatkan 160 ribu jamaah di mana keuntungan dari tiap jamaah senilai Rp 2 juta. Nah ini dikali dengan 160 ribu orang, sampai Rp 320 miliar," ujarnya.

Karolus menambahkan, total uang tersebut kebanyakan telah digunakan untuk pembelian barang-barang interior rumah seperti sofa, lampu dan sejenisnya. Ada sofa yang senilai ratusan juta, dan ada pula lampu kristal seharga Rp 200 juta.

"Untuk interior rumah ini puluhan miliar. Jadi dia punya bola lampu kristal seharga Rp 200 juta, sofa ratusan juta, nah itu kemana, itu kan barang yang masih laku dijual," ungkap dia.

Sebagian lagi digunakan untuk membeli berbagai asesoris bermerek, kendaraan mewah, dan perhiasan. Namun, Karolus mengakui, nilai aset yang sebesar Rp 320 miliar ini mengacu pada kondisi saat Andika membeli.  Tentunya, ada penyusutan nilai aset dari harga sebelumnya.

"Jadi semestinya aset dia itu ada di angka Rp 200 miliar kalau ada penyusutan. Mobil dan sofa, harganya menyusut," ucap dia.

Apalagi, lanjut Karolus, bila barang-barang bos First Travel itu tidak dirawat, khususnya mobil mewah seperti Hummer, nilainya akan makin menyusut. Perawatan mobil mewah yang dibeli Andika menjadi penting agar nilainya tidak menyusut drastis.

"Terkait masalah utang-piutang, dalam akuntansi ada aktiva dan pasiva. Nah tinggal dihitung saja berapa itu semua. Yang terpenting, ada dulu wujudnya, sekarang saja Andika enggak tahu asetnya di mana," ujar dia.

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, majelis hakim memvonis Andika 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara istrinya, Anniesa, dihukum 18 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Manajer First Travel Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan, dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tak hanya itu, majelis juga memutus bahwa aset First Travel yang menjadi barang bukti perkara dirampas untuk negara.

Hakim menyatakan penipuan umrah yang dilakukan oleh First Travel menyebabkan 63.310 calon anggota jamaah gagal berangkat ke tanah suci. Total kerugian jamaah First Travel mencapai Rp 905 miliar.

Sementara itu barang bukti yang disita mencapai 529 nomor barang bukti.  Barang bukti ini di antaranya dua pendingin ruangan merek Panasonic, senjata jenis airsoft gun, dan dua tabung gas.

Selain itu, ada tiga nomor rekening dari bank yang sama, yakni Bank Mandiri. Tiga rekening ini berisi saldo yang berbeda dan masing-masing atas nama Anugerah Karya Wisata. Rekening pertama, saldonya sebesar Rp 34.862.631.000. Rekening kedua sebesar Rp 3.769.819. Ketiga, saldonya senilai Rp 200 juta dalam bentuk deposito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement