Senin 04 Jun 2018 16:16 WIB

Kasus PSI, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik KPU

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalo memberikan pendapat dalam acara diskusi di Kode Inisiatif, Jakarta , Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengakui rencana untuk melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini masih ada. Bawaslu akan menggelar pleno untuk mencari unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU saat penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Rencana tersebut masih ada. Artinya, jika dalam pleno nanti kami menemukan indikasi adanya pelanggaran kode etik oleh KPU, maka akan dilakukan tindakan (melaporkan ke DKPP) sebagaimana aturan yang ada," ujar Ratna kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta , Senin (6/4).

Dia melanjutkan, pelaporan KPU kepada DKPP ini nantinya akan diputuskan bersama dalam rapat pleno. Sebelum memutuskan, harus ada pendalaman berupa penguatan fakta dan mendalami keterlibatan individu serta lembaga yang terkait.

"Sebab ini kan yang kami lihat perbuatan personal. Tapi kan nanti apakah juga ada keterlibatan lembaga atau tidak, kami akan lihat. Sebab harapan kami kan nanti bisa menciptakan suasana penyelenggaraan pemilu yang tertib," tambah Ratna.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan potensi melaporkan KPU kepada DKPP semakin menguat. Laporan ini terkait pernyataan KPU yang dianggap tidak konsisten selama penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI.

"Kecenderungan untuk melaporkan KPU ke DKPP menguat. Namun, kami belum memutuskan terkait hal itu," ujar Bagja ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (3/6) sore.

Saat ini, Bawaslu masih merundingkan rencana tersebut. Menurut Bagja, Bawaslu mengupayakan solusi atas kasus ini.

"Kami pikirkan jalan terbaiknya apa, sebab jelas ada keterangan yang berubah dari KPU," tegas Bagja

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI akhirnya resmi dihentikan di tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) pada Kamis (31/5) lalu.

Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, penghentian kasus ini disebabkan adanya keteranganyang disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dalam keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri,

Wahyu menyebut KPU belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019.

"Dengan adanya keterangan ini, iklan di Harian Jawa Pos belum bisa disebut sebagai tindakan kampanye di luar jadwal. Kemudian, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," tutur Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Abhan juga mengungkapkan, keterangan yang disampaikan Wahyu Setiawan berdasarkan BAP di Bareskrim Polri berbeda dengan keterangan kepada Bawaslu. Pada 16 Mei lalu, di Bawaslu, Wahyu mengatakan bahwa iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut parpol tersebut.

Wahyu juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal. Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Ketentuan ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Baca: Bawaslu Kecewa, Ini Pembelaan KPU.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement