REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjatuhkan putusan yang menolak seluruh gugatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan memori banding atas putusan PTUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 4 Juni 2018.
"Tidak pernah ada putusan PTN yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang. Memori banding ini juga belum punya kekuatan hukum, belum final, bisa saja di tingkat kasasi HTI menang atau pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Menara 88, Jakarta, Senin (4/6).
Adapun putusan itu juga telah menegaskan beberapan hal penting antara lain : Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum.
"Meskipun sudah dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM namun keberadaan HTI tetap dianggap ada sepanjang untuk melakukan upaya mencari kebenaran keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang," ucapnya.
Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa pihak yang terkena addressat dari Keputusan Menteri adalah Perkumpulan HTI. Jadi yang disasar keputusan menteri adalah HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari individu anggota atau pengurusnya.
"HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah dan menghadiri pengajian," ujarnya.
Setelah PTUN Jakarta menolak gugatan perkumpulan HTI untuk seluruhnya di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan dan penghadangan anggota HTI yang mengarah pada intimidasi dan persekusi.
"Atas kejadian itu kami tegaskan bahwa semenjak keluarnya SK Menteri yang mencabut dan membubarkan perkumpulan HTI yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga perkumpulan HTI," ujarnya.