Senin 04 Jun 2018 14:01 WIB

Basaria: Tipikor tak Perlu Masuk UU KUHP

Basaria menegaskan masalah tipikor sudah diatur dalam UU KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan materi pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan materi pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tidak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR. Basaria menilai pemberantasan korupsi tidak akan terganggu jika pasal tipikor tak dimasukkan dalam RUU KUHP.

"Dia sudah jadi UU tersendiri harusnya tidak perlu dua kali karena sudah diatur," kata Basaria Panjaitan ditemui usai penyerahan LHP LKPP 2017 oleh BPK kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (4/6).

Basaria mengatakan, masalah tipikor sudah diatur dalam UU tentang KPK sehingga dipertanyakan jika dimasukkan kembali dalam RUU KUHP. "Sebenarnya cara berpikirnya simpel. Kita punya pemikiran itu memang lex specialis ya. Itu benar. Secara umum untuk kewenangan, kewenangan itu diatur di UU KPK, " ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden mengenai masalah itu.  Ketika ditanya apakah langkah itu akan menyulitkan KPK dalam pemberantasan korupsi,  Basaria mengatakan tidak. "Tapi untuk apa dua kali," ucapnya.

Baca juga: KPK tak Ingin RUU KUHP Jadi Kado Membahayakan

Sebelumnya diberitakan, KPK menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, malah memperlemah pemberantasannya.

"KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden juga agar pasal-pasal tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/5).

"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata Febri.

Pendapat KPK itu disebut telah melalui kajian serta masukan dari lima perguruan tinggi. Selain itu, Febri mengatakan BNN yang juga menangani tindak pidana khusus yaitu narkoba agar sebaiknya diatur dalam aturan tersendiri.

"KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP," ucap Febri.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus 2018. Pengesahan RUU itu dikatakan Bamsoet akan menjadi kado untuk kemerdekaan ke-73 RI.

Baca juga: Dituding Lakukan Pembangkangan Birokrasi, Ini Kata KPK

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement