Senin 04 Jun 2018 08:01 WIB

Kasus KTP-El, KPK Dijadwalkan Periksa Sejumlah Anggota DPR

KPK mengharapkan sejumlah saksi yang dipanggil hadir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Senin (4/6) dijadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR untuk kasus KTP elektronik (KTP-el). Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

"Penyidikan KTP-el masih terus berjalan. Kami masih perlu periksa saksi-saksi, (Bamsoet) termasuk yang diagendakan," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (4/6).

Sejumlah saksi dari parlemen tersebut, lanjut Febri, akan dimintai keterangannya untuk dua tersangka KTP-el, yakni Irvanto Hendra Prambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Menurut Febri, dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengonfirmasi aliran dana dan proses penganggaran dana KTP-el.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu (tersangka), namun juga ada yang keduanya (tersangka)," kata Febri menerangkan.

Selain itu, sambung Febri, beberapa saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan. Sehingga, informasi yang dibutuhkan KPK dari para saksi beragam.

Febri menambahkan, surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa sudah disampaikan secara patut. "Jadi, kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," katanya menegaskan.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.

Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement