REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan potensi melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semakin menguat. Laporan ini terkait pernyataan KPU yang dianggap tidak konsisten selama penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kecenderungan untuk melaporkan KPU ke DKPP menguat. Namun, kami belum memutuskan terkait hal itu," ujar Bagja ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (3/6) sore.
Saat ini, Bawaslu masih merundingkan rencana tersebut. Menurut Bagja, Bawaslu mengupayakan solusi atas kasus ini.
"Kami pikirkan jalan terbaiknya apa, sebab jelas ada keterangan yang berubah dari KPU," tegas Bagja
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI akhirnya resmi dihentikan di tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) pada Kamis (31/5) lalu.
Baca: Ini Alasan Bareskrim Polri Hentikan Kasus PSI.
Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, penghentian kasus ini disebabkan adanya keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dalam keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri, Wahyu menyebut KPU belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019.
"Dengan adanya keterangan ini, iklan di Harian Jawa Pos belum bisa disebut sebagai tindakan kampanye di luar jadwal. Kemudian, dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," tutur Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, pekan lalu.
Abhan juga mengungkapkan, keterangan yang disampaikan Wahyu Setiawan berdasarkan BAP di Bareskrim Polri berbeda dengan keterangan kepada Bawaslu. Pada 16 Mei lalu, di Bawaslu, Wahyu mengatakan bahwa iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut parpol tersebut.
Wahyu juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal. Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Ketentuan ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019
Dengan adanya perbedaan keterangan ini, Bawaslu merasa kecewa kepada KPU. Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo.
"Sebagai sesama penyelenggara pemilu, kami kecewa dengan KPU yang memberikan keterangan tidak konsisten antara yang diberikan kepada Bawaslu dan kepada kepolisian," ujar Ratna pada Kamis.
Baca: Bawaslu Kecewa, Ini Pembelaan KPU.