Sabtu 02 Jun 2018 05:04 WIB

YLKI Minta Pengelolaan Taksi Bandara Dibenahi

Pelayanan taksi Gamya sangat mengecewakan bahkan mengancam keselamat penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Foto: dok. Republika
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membenahi pengelolaan taksi bandara. PT Angkasa Pura (II) dan Kementerian Perhubungan adalah pihak yang harus memperbaiki layanan taksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal itu berawal dari pengalaman pribadi Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi yangmengalami pengalaman buruk terkait taksi bandara. Tulus mengatakan, dia sempat menggunakan taksi Gamya dari Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.

Tulus merasa sejak awal transaksi, selama di perjalanan, dan sampai saat sampai di tujuan pelayanan taksi Gamya sangat mengecewakan. "Bahkan mengancam keselamatan penumpangnya," kata Tulus, Jumat (1/6).

Dia mengatakan sopir taksi tersebut meminta tarif borongan dan mengendarai mobilnya dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer perjam. Bahkan, menurut Tulus kondisi sopir juga saat itu tengah mengantuk.

Tak hanya itu, sopir juga mematikan argo sebelum mengakhiri perjalanan. "Atas kejadian itu saya langsung melakukan komplain ke General Manager Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta," ujar Tulus.

Setelah mengajukan komplain, Tulus mengakui pengaduannya langsung ditindaklanjuti. Tulus menegaskan, managemen Gamya juga sudah memberikan sanksi paling keras pada sopir tersebut dan mengutarakan permintaan maaf.

Hanya saja, Tulus merasa penyelesaian dengan cara tersebut tidak cukup. "Diperlukan pembenahan komprehensif pertaksian di semua area terminal Bandara Soetta. Mengingat, pengaduan semacam itu sering dialami oleh konsumen yang lain," kata Tulus.

Untuk itu, dia  mendesak Kemenhub dan Angkasa Pura II melakukan langkah-langkah strategis dengan menata ulang perizinan taksi di Bandara Cengkareng itu. Bagi perusahaan taksi yang tidak bisa memenuhi level of service agreement, menurutnya perusahaan taksi yang bersangkutan harus tidak boleh beroperasi di bandara.

Terlebih, menurut Tulus, kasus seperti itu masih marak terjadi dan tidak hanya sisi kualitas pelayanan tapi juga berpotensi mengancam keselamatan konsumen. "Bahkan bisa merusak citra Bandara Soetta," ujar Tulus.

Tulus menyarankan Angkasa Pura II seharusnya melakukan survei indeks kepuasan pengguna pada semua taksi di Bandara Soetta. Survei tersebut menurutnya dibutuhkan untuk mengetahui performa pelayanan yang sesuai dari konsumen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement