Jumat 01 Jun 2018 21:18 WIB

BPOM Perketat Iklan Susu Kental Manis

BPOM melarang iklan susu kental manis tayang pada jam acara anak-anak

Susu kental manis.
Foto: Pixabay
Susu kental manis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Dalam edarannya, surat edaran tertanggal 22 Mei 2018 tersebut diterbitkan dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan memadai.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan ada dua poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, mengenai label dan iklan produk agar memperhatikan larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis disertakan dengan produk susu lain sebagai menambah atau pelengkap gizi. 

Kemudian larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Selain itu larangan ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

"Kedua, baik produsen, importir maupun distributor produk susu kental manis harus menyesuaikan dengan Surat Edaran paling lama enam bulan sejak ditetapkan," tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (31/5)

Seperti diketahui, keberadaan iklan susu kental manis yang memvisualisasikan bahwa susu kental manis sebagai minuman bergizi telah memicu kontroversi di berbagi kalangan.

Sebelumnya anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah menyatakan kontroversi susu kental manis berawal dari kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.

Selama ini, susu kental manis diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. Kenyataannya, produk ini mengandung gula yang tinggi yang berfungsi sebagai pelengkap (topping) makanan dan minuman.

“Karena itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” ucap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement