Jumat 01 Jun 2018 18:10 WIB

Ini Alasan Bareskrim Polri Hentikan Kasus PSI

Bawaslu sebelumnya menilai PSI telah melakukan pelanggaran UU Pemilu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (tengah) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI kepada sejumlah media di kantor DPP PSI Jakarta, Jumat (1/6).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (tengah) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI kepada sejumlah media di kantor DPP PSI Jakarta, Jumat (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, alasan kasus PSI dihentikan lantaran berdasarkan keterangan yang diungkapkan ahli. Namun ada juga barang bukti dan sudah dilakukan gelar perkara, yang membuktikan PSI tidak melakukan tindak pidana.

"Itu kan kita sudah periksa ahli. Ahlinya antara lain penyelenggara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang kita kumpulkan," ujar Herry saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).

Setelah diperiksa beberapa saksi serta saksi ahli, lalu kepolisian juga mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara, terbukti PSI tidak melakukan tindak pidana pemilu. "Setelah kita lakukan gelar perkara, kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," jelas Herry.

Baca: Bawaslu: Kami Kecewa KPU tak Konsisten Soal Pelanggaran PSI.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah dikeluarkan sejak kemarin, Kamis (31/5). Pihak PSI pun sudah menerima surat yang dilayangkan dari kepolisian itu.

Bawaslu sebelumnya, menyatakan materi iklan PSI yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Bawaslu pun kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh PSI.

Setelah diterbitkannya SP3, PSI mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri. Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie, SP3 ini membuktikan Polri telah bertindak secara profesionalisme dan penuh integritas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menegakkan keadilan," kata Grace pada konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6).

Baca: Bawaslu Kecewa, Ini Pembelaan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement