Jumat 01 Jun 2018 17:23 WIB

Sekjen PSI Nilai Sejak Awal Bawaslu tak Berlaku Adil

PSI sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (tengah) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI kepada sejumlah media di kantor DPP PSI Jakarta, Jumat (1/6).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni (tengah) menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI kepada sejumlah media di kantor DPP PSI Jakarta, Jumat (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai, ada unsur ketidakadilan sejak awal pelaporan dugaan kampanye di luar jadwal PSI oleh Bawaslu. Karena menurut dia, tidak cukup argumen kasus ini dibawa oleh Bawaslu ke ranah pidana.

"Tapi saya justru melihat 'serangan' ini membuat kader PSI mulai detik ini justru membuat kawan-kawan PSI lebih semangat lagi," kata Juli dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6).

Juli menceritakan, dulu secara pribadi dia sempat berkomunikasi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Pertemuan tersebut digelar satu hari setelah dia diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kampanye iklan di luar jadwal PSI.

Namun dia memastikan, pertemuan tersebut hanya dalam koridor diskusi biasa karena menurut Juli, Hasyim adalah Komisioner KPU yang terbuka. "Dan saat itu, Hasyim sendiri juga agak kaget kenapa ini jadi pidana, karena ini maksimum hanya hukuman administratif," kenang Juli.

Baca: Bawaslu: Kami Kecewa KPU tak Konsisten Soal Pelanggaran PSI.

Di sisi lain, hingga kini Juli juga masih mengkaji kemungkinan pencabutan pelaporan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut dia, keputusan untuk mencabut maupun melanjutkan laporan tersebut masih akan direview dan dikaji lebih lanjut.

Pascapenghentian penyidikan kasus PSI oleh Bareskrim Polri, Juli juga memandang, perlu adanya evaluasi ditubuh Bawaslu. Mengingat, Bawaslu merupakan lembaga yang penting dalam demokrasi. Karenanya, lembaga itu mesti dikawal agar selalu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang benar dan berkualitas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengungkapkan, penghentian kasus ini resmi ditetapkan pada Kamis (31/5). Sebelum diterbitkan SP3, penghentian kasus disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5) petang.

Bawaslu sebelumnya, menyatakan materi iklan PSI yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Bawaslu pun kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh PSI.

Baca: Bawaslu Sebut PAN dan Hanura Bisa Bernasib Sama dengan PSI.

photo
Infografis 7 Materi Iklan PSI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement