Jumat 01 Jun 2018 16:29 WIB

Kasus PSI Disetop, Grace: Terima Kasih Bareskrim Polri

Penghentian kasus PSI dinilai bentuk profesionalisme Polri.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PSI,  Grace Natalie, di Kantor DPP PSI,  Tanah Abang,  Jakarta Pusat,  Kamis (22/2). Grace mengkritisi aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PSI, Grace Natalie, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/2). Grace mengkritisi aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang menerbitkan perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI. Menurut Ketua Umum PSI Grace Natalie, SP3 ini membuktikan Polri telah bertindak secara profesionalisme dan penuh integritas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah menegakkan keadilan," kata Grace pada konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Dalam SP3 tertanggal 31 Mei 2018, Bareskrim Polri menyatakan perkara ini dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana.

Grace mengingatkan kembali, Bawaslu RI adalah lembaga yang penting dalam demokrasi. Karenanya, lembaga itu mesti dikawal agar selalu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang benar dan berkualitas.

"Mutu demokrasi kita, salah satunya, diukur dari kualitas keputusan atau rekomendasi Bawaslu. Jika Bawaslu kurang berkualitas, tentu akan berdampak buruk pada proses demokrasi kita. Ya, perkara ini semestinya menjadi pelajaran kita semua," ungkap Grace.

Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah intensif dan tulus mendukung PSI. Salah satunya dengan ikut menandatangi petisi "Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni" di change.org. Hingga Jumat (1/6) lagi, sebanyak 16.290 orang telah menandatangi petisi tersebut.

"Terima kasih buat para penandatangan petisi dan netizen yang telah ikut terlibat dalam tagar #MelawanBersamaPSI. Kami semakin yakin bahwa PSI telah berada di jalan yang benar," kata Juli.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengungkapkan penghentian kasus PSI resmi ditetapkan pada Kamis (31/5). Penghentian disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5) petang.

Dia melanjutkan, hal ini disebabkan perbedaan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurut Abhan, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Dalam masa penyidikan selama 14 hari tersebut sudah dipanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI, ahli pidana, ahli bahasa dan KPU.

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," tutur Abhan.

Bawaslu sebelumnya, menyatakan materi iklan PSI yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018, memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Bawaslu pun kemudian membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh PSI.

photo
Infogrfis 7 Materi Iklan PSI

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement