Jumat 01 Jun 2018 09:20 WIB

Sandiaga Ingatkan Pengusaha tak Jual Miras Selama Ramadhan

Aturan ini berlaku sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idul Fitri

Rep: Sri Handayani/ Red: Budi Raharjo
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ingin meningkatkan kepatuhan para pengelola hotel, restoran, dan kafe. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan para pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Selama sesuai dengan ketentuan tidak perlu khawatir operasi dari masing-masing usaha bisa berjalan, tapi yang sesuai dengan peraturan," kata Sandiaga di Jakarta, Kamis (31/5).

Sandiaga menjelaskan, hotel, restoran, dan kafe-kafe tidak boleh menjual minuman beralkohol. Aturan ini berlaku sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idul Fitri. "Itu (hotel, restoran, kafe) harus menutup kegiatannya," kata dia.

Menurut Sandiaga, kebijakan itu diambil untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Tempat hiburan yang sudah mematuhi peraturan tak perlu khawatir. Usaha itu boleh terus beroperasi. Adapun usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberi peringatan dan ditertibkan.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mendapati tiga tempat hiburan malam (THM) di Jakarta Utara masih secara terang-terangan beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan Pemprov DKI selama Ramadhan. Usaha tersebut diketahui beroperasi di atas pukul 03.00 WIB.

Sebagai informasi, selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Pemprov DKI memberlakukan jam operasional tempat hiburan yakni pukul 20.30-01.30 WIB dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB. Usaha rumah billiar (bola sodok) yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub hanya dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan, yang tidak dalam satu ruangan dapat beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement