REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus tersangka pembunuhan terhadap Rosalia Cici Maretini boru Siahaan (21), jemaat Gereja Sidang Rohulkudus Indonesia (GSRI) Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. Motif pembunuhan mahasiswi itu di gereja tersebut pun mulai terungkap.
Tersangka yang ditangkap, yakni Henderson Sembiring Kembaren yang merupakan pendeta di GSRI Tanjung Morawa. Dia juga dikenal sebagai ayah angkat korban.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Henderson ditangkap di Harjosari, Pancurbatu, Deli Serdang, beberapa jam setelah kejadian. Pengejaran terhadap laki-laki itu dilakukan setelah polisi selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.
"Saat diamankan tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Deli Serdang," kata Tatan, Kamis (31/5).
(Baca: Seorang Gadis Tewas di Gereja)
Rencananya, tersangka akan dibawa ke Polda Sumut. Atas perbuatannya, Henderson terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Motif pembunuhan ini, tersangka emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan," ujar Tatan.
Sebelumnya, Tatan menyebut, ditemukan luka pada leher akibat benda tajam dan luka di bagian belakang kepala korban. Selain itu, polisi juga menemukan sperma pelaku pada alat kelamin korban.
Mengenai dugaan perkosaan yang terjadi, Tatan menyebut, tersangka belum mengakui hal tersebut. Meski begitu, petugas telah membawa jenazah Rosalia ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
"Pengakuan tersangka tidak ada. Namun tetap kita menunggu hasil dari rumah sakit," kata Tatan.