Kamis 31 May 2018 19:57 WIB

Anggota DPR Minta BPOM Tegas Terhadap Produsen SKM

Susu kental manis adalah produk yang mengandung gula tinggi

Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Masrifah (tengah) dalam Seminar tentang Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa (31/5).
Foto: dok pri
Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Masrifah (tengah) dalam Seminar tentang Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta BPOM untuk mencabut izin edar produsen yang masih mencantumkan kata susu pada kemasan susu kental manis (SKM). Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah bahkan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak tegas untuk mencabut izin edar produk susu kental manis yang melanggar aturan. 

“Kita dukung kinerja BPOM. Kita juga awasi. Bagi produsen yang masih memakai label kemasan lama dan mencantumkan susu bisa bila tidak dijalankan, BPOM bisa cabut izin edarnya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah.

Kontroversi susu kental manis menurut Masrifah berawal dari kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat. Selama ini, susu kental manis di iklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. 

Kenyataannya, produk ini mengandung gula yang tinggi yang berfungsi sebagai pelengkap (topping) makanan dan minuman. 

“Karena itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” ujarnya.

Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak cepat untuk menjawab polemik Susu Kental Manis. BPOM mengeluarkan Surat Edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya.

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," demikian Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani  oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo, dalam rilisnya, Kamis (31/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement