Kamis 31 May 2018 03:16 WIB

Komisi III DPR Imbau BNPT Berdialog dengan Tokoh Radikal

BNPT harus berani berhadapan dengan tokoh-tokoh radikal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menghimbau agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berdialog dengan para tokoh radikal keras yang menebar terorisme di tanah air. Menurutnya, dialog dengan tokoh radikal cukup penting agar BNPT mampu menyerap informasi dan masukan dari mereka untuk penanggulangan dan pencegahan aksi terorisme.

Tidak hanya dengan tokoh radikal, BNPT juga harus melakukan pendekatan dengan beberapa pesantren yang dicap radikal seperti Pesantren Ibnu Masud di Bogor, Jawa Barat. Risa menilai, program deradikalisasi yang dijalankan BNPT belum berjalan. Risa menilai deradikalisasi yang dilakukan BNPT tidak berjalan dengan baik. Karena tidak menyentuh tokoh-tokoh radikal keras.

"Bagaimana pula metode pendekatan yang dilakukan BNPT terhadap pesantren-pesantren radikal. Contohnya Pesantren Ibnu Masud. Dari sejak berdiri sampai dibubarkan masyarakat, berapa kali petugas deradikalisasi BNPT melakukan dialog dengan mereka," ujar Politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).

Selain itu Risa berharap, BNPT ke depan harus berani berhadapan dengan tokoh-tokoh radikal yang keras. Kejadian teror bom terakhir harus menambah pengalaman, bukan malah justru menjadi kemunduruan bagi BNPT. Kita sudah punya Undang-undang Antiterorisme baru. Saya berharap BNPT berani menyentuh mereka. Jangan dibiarkan mereka tanpa proses deradikalisasi, kata Risa.

Sebelumnya, DPR RI juga telah menuntaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang. Pembahasan revisi undang-undang ini rampung setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang menyertai frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan pada Kamis (24/5) lalu.

Adapun definisi terorisme yang disepakati itu adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement