Kamis 31 May 2018 02:06 WIB

Ombudsman: Gaji BPIP Abaikan Hak Pegawai Pemerintah Non-PNS

Puluhan ribu pegawai pemerintah non PNS belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Dewan Pengarah BPIP serta sejumlah pengurus melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/3).
Foto: Dessy Suciati Saputri
Ketua Dewan Pengarah BPIP serta sejumlah pengurus melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ombudsman RI angkat bicara soal gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Terutama, terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghasilan pejabat BPIP yang dinilai wajar mengingat sudah eam bulan mereka bekerja dan belum mendapatkan haknya.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, pernyataan ini mengindikasikan sikap ambigu pemerintah sebagai pemberi kerja. padahal, puluhan ribu pegawai pemerintah non PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK).

Alasannya, belum ada peraturan pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015. ''Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk enam bulan saja pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya?'' kata Laode, Rabu (30/5).

Ironisnya, lanjut Laode, pada sisi lain pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya.

Baca juga: Gaji BPIP Dinilai tak Mendesak" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/05/29/p9hgmf430-perpres-soal-gaji-bpip-dinilai-tak-mendesak" target="_blank" rel="noopener">Perpres Soal Gaji BPIP Dinilai tak Mendesak

Karena itu, Laode memandang, pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Oleh karena itu, Laode mewakili Ombudsman meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap.

''Lalu membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga,'' ujar Laode.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan gaji pokok ketua dewan pengarah BPIP tidak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Bahkan, Menkeu menegaskan tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni hanya Rp 13 juta.  "Lebih kecil dibandingkan lembaga lain yang bisa mencapai puluhan juta," kata Sri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).

Lembaga lain yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif mendapatkan tunjangan jabatan hingga puluhan juta. Menkeu menyebutkan karena aktivitas lembaga-lembaga ini berbeda.

Untuk sisa hak keuangan lainnya, menurut Sri Mulyani, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP, seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain. Ada juga asuransi kesehatan dan jiwa dengan nilai masing-masing Rp 5 juta.

Sri menyampaikan, pemberian hak keuangan tersebut berdasarkan kajian terhadap beban tugas yang harus dilakukan oleh para pejabat BPIP.  Hak keuangan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Baca juga: Ini Kata Mahfud MD soal Gajinya di BPIP

Lebih lanjut, gaji tersebut dibayarkan sejak lembaga tersebut ditetapkan menjadi BPIP. Artinya, sejak Maret tahun ini, gaji seharusnya sudah diterima.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Dalam perpres nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Dewan Pengarah BPIP memperoleh gaji Rp 112,548 juta.

Untuk anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam Perpres 42 tahun 2018 disebutkan gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement